“Pacuan kuda ini tradisi budaya yang nggak mungkin bisa dihilangkan. Justru tradisi harus dilestarikan, karena diakui atau tidak dampak ekonominya bisa dirasakan masyarakat, contohnya UMKM warung makan dan lainnya,” tukas Indi Suryadi.
Soal keterlibatan Joki Anak dalam pacuan, menurut dia, juga bagian dari tradisi budaya yang tidak bisa langsung dinilai sebagai eksploitasi.
“Tradisi pacuan kuda ini sudah eksis dan ada jauh sebelum Undang-Undang Perlindungan Anak lahir. Lalu apa dasarnya dikatakan ini eksploitasi anak?,” tegas Indi Suryadi yang juga praktisi hukum dan pengacara ternama Sumbawa.
Menurut dia, keterlibatan anak dalam sebuah tradisi budaya harus dipandang dari aspek sosial budaya pula, bukan dari aspek hukum.
“Sehingga dalam diskusi dengan pihak yang ‘keberatan’ saya sampaikan kalau memang ini dianggap eksploitasi ya laporkan saja ke polisi, jangan cuma wacana-wacana. Tapi jangan salahkan jika ada reaksi masyarakat karena ini menyangkut tradisi budaya,” tegasnya.
Terkait penyelidikan yang mulai dilakukan Polda NTB, Indi menegaskan hal itu cukup bagus. Meski kesannya sangat terburu-buru.
“Bagus itu menurut saya ketimbang kita buat opini dan wacana yang bukan-bukan tentang joki cilik. Agar semuanya jelas, silahkan saja dibuktikan ada atau tidak eksploitasi anak. Dan saat tidak ditemukan, maka jangan ganggu lagi tradisi budaya kami,” tegas dia.