Harga Hotel Ugal-ugalan Jelang MotoGP, Bos BPPD NTB Bilang Begini
MATARAM – Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah Provinsi NTB (BPPD NTB) Ari Garmono merespon fenomena kenaikan harga kamar hotel dan penginapan menjelang MotoGP Mandalika 2022. Ari tidak menampik, tingginya permintaan kamar, membuat harga kamar hotel menjadi melonjak drastis.
Namun demikian, menurut Ari, kenaikan harga kamar hotel tersebut semestinya dalam batas-batas kewajaran. Apalagi sekarang sudah ada Peraturan Gubernur yang nantinya diharapkan dapat menjadi acuan polarisasi harga kamar bagi para penonton MotoGP atau wisatawan lainnya.
“Ini sifatnya peak season. Dalam industri perhotelan (menaikkan tarif) itu hal yang lumrah dan wajar, apalagi ini kan ada momentum MotoGP,” kata Ari Garmono, di Mataram, Rabu (23/2/2022).
Ari menuturkan, kenaikan harga kamar hotel khususnya hotel berbintang yang dinilai tidak wajar itu, tidak bersifat permanen. Wisatawan masih bisa menikmati harga kamar yang terjangkau setelah pelaksanaan MotoGP Mandalika ketika ingin berkunjung kembali ke Lombok.
“Jadi tidak benar jika harga kamar hotel di Lombok itu akan mahal selamanya. Setelah MotoGP ini, kami menyakini harga kamar akan kembali normal. Para wisatawan tidak perlu khawatir apabila ingin berwisata ke Pulau Lombok usai MotoGP,” paparnya.
Lebih lanjut, Ari juga meminta penyedia akomodasi perhotelan atau penginapan agar lebih menyesuaikan pelayanannya dengan harga yang diberikan. Dengan demikian, wisatawan atau penonton MotoGP ini akan merasa nyaman selama berada di Lombok.
“Kami berharap kiranya hotel-hotel ini dapat meningkatkan standar pelayanan kepada para tamu. Misalnya, menjaga kebersihan lingkungan hotel, hospitality atau mungkin dapat menyediakan layanan antar jemput dari hotel ke Sirkuit Mandalika,” ucap Ari.
Menyikapi fenomena kenaikan harga kamar hotel ini, Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah menerbitkan Peraturan Gubernur nomor 9 tahun 2022 tentang penyelenggaraan usaha jasa akomodasi.
Pergub yang diundangkan per 8 Februari 2022 ini dimaksudkan untuk mengatur zonasi tarif usaha akomodasi, batas atas tarif usaha jasa akomodasi, penyelenggaraan jasa akomodasi, hingga pembinaan dan pengawasannya.
Pergub nomor 9 ini dimaksudkan untuk menjaga kondusifitas serta keseimbangan iklim usaha akomodasi. Adanya Pergub tersebut diharapkan dapat berdampak terhadap kebangkitan ekonomi masyarakat.
“BPPD NTB merespon positif Pergub nomor 9 tahun 2022 tentang penyelenggaraan usaha jasa akomodasi ini. Pergub ini dapat menjadi acuan kelayakan harga kamar hotel serta penginapan menjelang gelaran MotoGP Mandalika. Ada dua sisi yang dijaga dalam Pergub tersebut, persaingan usaha yang wajar dan citra pariwisata NTB terkait tingkat kewajaran harga kamar,” kata Ari Garmono, menambahkan.(*)
Tinggalkan Balasan