Sebagai lembaga perbankan, Bank NTB Syariah senantiasa memperhatikan tata kelola dan manajemen risiko yang baik serta terhadap berbagai aturan untuk menjamin kegiatan operasional dan bisnis perbankan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Bank NTB Syariah memberikan apresiasi kepada dukungan Kejaksaan Tinggi NTB yang sudah mendukung dan mendampingi kegiatan bisnis dan operasional Bank NTB Syariah di seluruh wilayah kerja kami,” ucap Kukuh.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Sungarpin menyampaikan rasa terima kasih kepada Bank NTB Syariah atas kepercayaan Bank terhadap Kejaksaan Tinggi NTB dalam penyelesaian hukum perdata baik di dalam ataupun di luar pengadilan.
Sungarpin berharap kerjasama Kejaksaan Tinggi NTB dan Bank NTB Syariah dapat lebih ditingkatkan lagi, terutama dalam pemberian bantuan hukum dalam masalah hukum yang berkaitan dengan Bank NTB Syariah.
“Sehingga pelaksanaan kinerja Bank NTB Syariah tetap mengacu pada penerapan tata Kelola perusahaan yang baik serta pada prinsip pengelolaan perbankan, prinsip kepercayaan, prinsip kehati-hatian, prinsip kerahasiaan, dan prinsip mengenal nasabah,” kata Sungarpin.
Adanya Penandatangan Kesepakatan bersama ini diharapkan terjalin kemitraan strategis dan sinergitas kedua belah pihak terutama pada peningkatan efektivitas penanganan masalah hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar Pengadilan sehingga dapat meningkatkan kinerja dan layanan yang dapat diberikan Bank NTB Syariah kepada nasabah maupun masyarakat.(*)