Jumat, 16 Januari 2026 | 05.02 WITA

Diduga Manipulasi Dukungan Pemilih, Alim-Nasir Terjebak Kasus Politik Uang Bagi-Bagi Spandek

Sumbawa Barat – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumbawa Barat 2024 diwarnai oleh kasus yang mencoreng integritas demokrasi. Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Alim-Nasir, diduga kuat melakukan praktik politik uang dengan membagikan spandek sebagai bentuk ‘bantuan’ kepada warga Desa Banjar, Kecamatan Taliwang. Dugaan ini muncul setelah foto-foto yang menunjukkan tim sukses mereka menurunkan puluhan lembar spandek ke rumah seorang pendukung pasangan tersebut beredar luas di publik.

Praktik ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap aturan kampanye yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal 187a ayat 1 undang-undang tersebut jelas melarang pemberian uang atau materi lainnya kepada pemilih, dengan ancaman pidana penjara selama 36 hingga 72 bulan dan denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Salah seorang saksi mata, Ben, yang merupakan tetangga penerima bantuan, secara langsung menyaksikan proses distribusi spandek tersebut. “Saya melihat dengan jelas sekitar 20 lembar spandek diturunkan dari pick-up di rumah tetangga saya. Rumahnya memang jelas mendukung Alim-Nasir, bahkan ada baliho besar mereka di depan rumah,” ujar Ben, yang juga sempat mendokumentasikan kejadian itu dengan kamera ponselnya.

Ben menambahkan bahwa ia sempat berbincang dengan salah seorang yang mengantar spandek tersebut. “Orangnya saya kenal, dia anggota tim sukses Alim-Nasir. Waktu saya tanya, dia bilang spandek itu bantuan dari calon bupati,” ungkap Ben, yang kemudian semakin meyakini adanya politik uang dalam kampanye tersebut.

Kesaksian Ben diperkuat oleh tetangga lain, M (45), yang juga mengonfirmasi adanya pemberian spandek kepada Waldy, salah seorang warga yang secara terang-terangan mendukung pasangan Alim-Nasir. “Waldy sendiri mengakui bahwa spandek itu diberikan oleh tim Alim-Nasir,” ujarnya.

Waldy, ketika dikonfirmasi, tidak membantah tuduhan tersebut. “Benar, saya menerima spandek itu pada Minggu kemarin. Masih ada di halaman depan rumah,” katanya singkat.

Kasus ini menambah catatan buruk bagi pelaksanaan Pilkada yang seharusnya berlangsung jujur dan adil. Jika terbukti bersalah, pasangan Alim-Nasir bisa menghadapi sanksi yang berat, termasuk hilangnya kesempatan untuk melanjutkan kontestasi politik mereka. Para pengamat juga menilai, jika tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum, kasus-kasus serupa bisa merusak proses demokrasi di daerah.

Dengan meningkatnya tekanan publik dan sorotan media, aparat kepolisian dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diharapkan segera bertindak tegas menyelidiki dugaan ini. Tindakan yang cepat dan tepat akan menentukan kredibilitas Pilkada Sumbawa Barat, yang saat ini terancam oleh kasus-kasus dugaan politik uang semacam ini.

Jumat, 16 Januari 2026 | 05.02 WITA

Diduga Manipulasi Dukungan Pemilih, Alim-Nasir Terjebak Kasus Politik Uang Bagi-Bagi Spandek

Sumbawa Barat – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumbawa Barat 2024 diwarnai oleh kasus yang mencoreng integritas demokrasi. Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Alim-Nasir, diduga kuat melakukan praktik politik uang dengan membagikan spandek sebagai bentuk ‘bantuan’ kepada warga Desa Banjar, Kecamatan Taliwang. Dugaan ini muncul setelah foto-foto yang menunjukkan tim sukses mereka menurunkan puluhan lembar spandek ke rumah seorang pendukung pasangan tersebut beredar luas di publik.

Praktik ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap aturan kampanye yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal 187a ayat 1 undang-undang tersebut jelas melarang pemberian uang atau materi lainnya kepada pemilih, dengan ancaman pidana penjara selama 36 hingga 72 bulan dan denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Salah seorang saksi mata, Ben, yang merupakan tetangga penerima bantuan, secara langsung menyaksikan proses distribusi spandek tersebut. “Saya melihat dengan jelas sekitar 20 lembar spandek diturunkan dari pick-up di rumah tetangga saya. Rumahnya memang jelas mendukung Alim-Nasir, bahkan ada baliho besar mereka di depan rumah,” ujar Ben, yang juga sempat mendokumentasikan kejadian itu dengan kamera ponselnya.

Ben menambahkan bahwa ia sempat berbincang dengan salah seorang yang mengantar spandek tersebut. “Orangnya saya kenal, dia anggota tim sukses Alim-Nasir. Waktu saya tanya, dia bilang spandek itu bantuan dari calon bupati,” ungkap Ben, yang kemudian semakin meyakini adanya politik uang dalam kampanye tersebut.

Kesaksian Ben diperkuat oleh tetangga lain, M (45), yang juga mengonfirmasi adanya pemberian spandek kepada Waldy, salah seorang warga yang secara terang-terangan mendukung pasangan Alim-Nasir. “Waldy sendiri mengakui bahwa spandek itu diberikan oleh tim Alim-Nasir,” ujarnya.

Waldy, ketika dikonfirmasi, tidak membantah tuduhan tersebut. “Benar, saya menerima spandek itu pada Minggu kemarin. Masih ada di halaman depan rumah,” katanya singkat.

Kasus ini menambah catatan buruk bagi pelaksanaan Pilkada yang seharusnya berlangsung jujur dan adil. Jika terbukti bersalah, pasangan Alim-Nasir bisa menghadapi sanksi yang berat, termasuk hilangnya kesempatan untuk melanjutkan kontestasi politik mereka. Para pengamat juga menilai, jika tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum, kasus-kasus serupa bisa merusak proses demokrasi di daerah.

Dengan meningkatnya tekanan publik dan sorotan media, aparat kepolisian dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diharapkan segera bertindak tegas menyelidiki dugaan ini. Tindakan yang cepat dan tepat akan menentukan kredibilitas Pilkada Sumbawa Barat, yang saat ini terancam oleh kasus-kasus dugaan politik uang semacam ini.