Sumbawa Barat – Aherudin Sidik, anggota DPRD KSB dari Partai Gerindra yang mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati, mendapat sorotan tajam. Meski masih tercatat sebagai anggota aktif DPRD, Aherudin ternyata belum memiliki surat izin kampanye. Kondisi ini memicu kecurigaan dan kecaman dari berbagai pihak, terutama karena dirinya tetap berkantor dan menerima gaji sebagai legislator.
Ifan Supriadi, seorang penggiat demokrasi dan pemilu, menyoroti tindakan Aherudin sebagai bentuk pelanggaran etika politik. “Kalau dia mengaku masih aktif sebagai anggota DPRD, di mana surat izin kampanyenya? Ini mencederai demokrasi dan melanggar aturan yang seharusnya dipatuhi,” kata Ifan dengan geram.
Ketua DPRD KSB, Kaharudin Umar, juga membenarkan bahwa tidak ada surat izin kampanye atas nama Aherudin Sidik. “Surat izin hanya ada untuk 24 anggota DPRD, bukan Aherudin,” tegasnya. Kasus ini menambah catatan buruk dalam Pilkada Sumbawa Barat, dan memicu pertanyaan serius soal komitmen Aherudin terhadap aturan hukum dan transparansi.