Lombok Barat – Sejumlah aktivis Lombok Barat mempertanyakan kembali sejauh mana tindak lanjut aduan mereka soal dugaan penjualan aset Desa Selat, Kecamatan Narmada, yang dilakukan salah satu oknum DPRD Lombok Barat.
Asmuni, salah satu aktivis Lombok Barat mengungkapkan sejauh ini pihak Kepolisian Polda NTB belum menetapkan siapa tersangka dalam kasus ini, padahal menurutnya laporan mereka masuk ke Polda NTB pada tahun 2019 lalu.
“Per tanggal 23 Desember 2019, laporan kami masukkan. Dan sekarang tahun 2023, sudah hampir lima tahun lamanya kasus laporan ini ada di Polda NTB. Laporan kami berkaitan soal lahan yang menjadi aset Lobar di Desa Selat, dengan lokasi di pinggir jalan utama, yang mana luas lahan tersebut kurang lebih 4.868 M² dengan kisaran harga miliaran rupiah,” ungkap Asmuni.
Asmuni menilai dari laporan yang dimasukkan itu cukup banyak alat bukti awal pengaduan, mulai dari catatan yang ada di pemerintah daerah Lombok Barat, catatan di Desa dan Camat, bahkan catatan di neraca aset daerah Kabupaten Lobar. Belum lagi catatan inventaris Provinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat tahun 1988 dan keterangan masyarakat kepada siapa dia membeli dan menjual aset tersebut. Ditambah lagi kuitansi yang diberikan oleh BPKAD Lobar atas penjualan/penyewaan aset tersebut.
Ramli Ahmad, Ketua Forum Silaturahmi Perangkat Kewilayahan Lombok Barat (FSPKLB), mengatakan pihaknya akan mendatangi Polda NTB bersama teman-teman aktivis Lobar, untuk mempertanyakan kembali sejauh mana penanganan kasus aset yang sudah dilaporkan ini.