Mataram – Setelah sebelumnya Kejati NTB melakukan penyelidikan terhadap pengadaan tanah pembebasan lahan Bandara Sekongkang senilai Rp 5 M, hari ini kembali Bandara Sekongkang dilaporkan terkait beberapa persoalan.
Yan Mangandar, SH, MH yang aktif dikenal sebagai pengacara publik dalam rilisnya kepada media, mendorong Kejati NTB untuk melakukan pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara. Diantaranya, proses pembelian bandara dari pihak swasta, pengembangan infrastruktur bandara yang hari ini mangkrak (total lost), proses pengadaan barang/jasa pengembangan bandara, pemeliharaan bandara, batalnya hibah kepada Kementerian Perhubungan serta pembiayaan sewa Bandara Sekongkang sebesar Rp. 500.000.000,- oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT. AMNT).
Disebutkan, atas dasar ini Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat kembali mengeluarkan pembiayaan untuk mengoptimalkan fasilitas bandara yang justru menjadi indikasi kerugian terhadap keuangan daerah.
“Apabila di akumulasi dari besaran anggaran perencanaan dan pengembangan bandara menelan biaya yang cukup besar. Itu di luar dari anggaran yang keluar untuk membeli atau men-take over bandara tersebut dari swasta,” kata Yan.
Secara detail kata dia, jumlah anggaran yang telah dikucurkan beserta pemenang tender diantaranya, perencanaan peningkatan Bandara Sekongkang, menggunakan APBD tahun 2014 dimenangkan oleh CV. Geo Techno Design senilai Rp.120.000.000.- Kemudian, biaya pengawasan peningkatan Bandara APBD tahun 2014 dimenangkan oleh CV. Bina Inti Rancang Konsultan senilai Rp.100.434.000.- Selanjutnya, biaya peningkatan Bandara APBD tahun 2014 dimenangkan oleh PT. Istana Persahabatan Timur Rp.7.012.130.000.
“Faktanya, ternyata seluruh kegiatan peningkatan bandara di atas dilakukan tanpa mengantongi studi kelayakan, Rencana Induk Bandara (RIB) serta izin registrasi di Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub. Hal ini dapat lihat dari adanya biaya Belanja Jasa Konsultansi “Studi Kelayakan Bandara Sekongkang” APBD tahun 2017 yang dimenangkan PT. Tambora Setia Jaya Rp.149.215.000 dan biaya Rencana Induk Bandara (RIB) melalui APBDP 2017 yang dimenangkan PT. Amethys Utama sebesar Rp.1.135.000.000 serta izin registrasi di Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub yang baru keluar tahun 2015 dengan Nomor: 011/RBU-DBU/III/2015 atas nama Bandara Sumbawa Barat,” ungkapnya.