banner 728x250
Hukrim  

Lagi, Bandara Sekongkang Dilaporkan ke Kejati NTB dan PT. AMNT Diduga Terlibat

banner 120x600
banner 468x60

“Apakah ini ada unsur kesengajaan atau tidak, kami minta pihak Kejati NTB untuk mendalami, karena terhadap seluruh biaya yang dikeluarkan ternyata tidak memberi manfaat sama sekali, alias mangkrak,” tegas Yan Mangandar.

Persoalan lainnya, Yan meminta Kejati untuk mendalami mengapa di tengah-tengah proses hibah ke Pusat, Pemda Sumbawa Barat justru urung menghibahkan Bandara Sekongkang kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dengan dalih telah dicapainya kesepakatan untuk pengelolaan dan pembangunan infrastruktur penunjang Bandara tersebut dengan pemegang saham PT. AMNT. Kesepakatan itu dicapai dalam pertemuan antara Bupati Sumbawa Barat, HW Musyafirin dengan pemegang saham PT. AMNT di Jakarta, Rabu, 22 Maret 2017 silam.

banner 325x300

Persoalan berikutnya adalah adanya fakta sejak tahun 2019, ternyata PT. AMNT telah melakukan kerjasama pengelolaan Bandara Sekongkang.

“Terhadap persoalan ini justru menjadi pertanyaan, masuk ke pos mana anggaran ini dan diperuntukan untuk apa? Karena faktanya pihak PT. AMNT tidak pernah membangun fasilitas pendukung lainnya serta menggunakan bandara tersebut, sehingga kami menduga ini merupakan akal-akalan untuk mengelabui mangkraknya dan tidak berfungsinya Bandara Sekongkang, karena justru PT. AMNT membangun bandara lain di Desa Kiantar,” ungkap Yan Mangandar yang juga aktif di Tim Hukum Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (AMANAT).

Disebutkan, berdasarkan informasi Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dalam lima tahun ke depan sejak 2019, menerima uang dari PT. AMNT sebesar Rp.500.000.000. Kucuran dana segar dari perusahaan tersebut merupakan buah kerjasama pengelolaan sewa Bandar Udara Sekongkang. Ini merujuk dari Asisten II, H. Amri Rakhman saat itu, yang mengatakan bahwa sudah terbit Surat Perjanjian Kerjasama (SPK). 

“Terhadap seluruh rangkaian di atas kami meminta kepada Kejati NTB untuk memproses laporan dugaan tindak pidana tipikor yang telah membuang anggaran daerah cukup besar dan mengakibatkan kerugian negara dan mendalami keterlibatan PT. AMNT yang kami duga bersekongkol untuk menutupi bandara yang mangkrak dengan menggunakan skema sewa. Karena secara logika cukup sulit diterima menyewa bandara selama 5 tahun dengan nilai hanya 500 juta, padahal tidak digunakan sama sekali, alias terbengkalai. Atas fakta ini kami duga PT. AMNT dan Pemda diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana,” jelasnya.

“Tentunya Kejati NTB dapat mendalami bagaimana skema awal perjanjian yang disepakati hingga batal dihibahkan ke Kementerian Perhubungan, termasuk mendalami Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) terkait,” tambah Yan Mangandar.

banner 325x300