Fosfat Tambak Sambik Elen Tembus Baku Mutu, DLHK Hanya Beri Sanksi? Aktivitas Perusahaan Tetap Berjalan, Lingkungan Jadi Taruhan!

Ilustrasi aktivitas tambak udang di Sambik Elen, Lombok Utara, yang menjadi sorotan terkait dugaan pencemaran limbah dan kandungan fosfat yang melampaui baku mutu.

LOMBOK UTARA – Persoalan dugaan pencemaran laut di Desa Sambik Elen, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, memasuki babak baru. Setelah video air laut berbusa viral dan memicu protes nelayan, pemerintah akhirnya menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan tambak udang yang menjadi sorotan.

Namun, keputusan tersebut menyisakan pertanyaan penting. Di tengah temuan parameter fosfat yang melampaui baku mutu pada buangan air limbah, belum adanya alat pengukur debit limbah, serta belum dimilikinya Surat Laik Operasi (SLO), perusahaan tersebut ternyata masih diperbolehkan menjalankan aktivitas operasionalnya.

Temuan ini diungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB, Didik Mahmud Gunawan Hadi, pada 15 Oktober 2026.

Menurut Didik, pemerintah telah menyerahkan surat keputusan sanksi administratif kepada pengelola tambak setelah menemukan sejumlah pelanggaran teknis dalam sistem pengolahan air limbah atau Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah kandungan fosfat dalam buangan air limbah yang melebihi ambang batas berdasarkan dokumen lingkungan perusahaan.

Temuan tersebut membuat persoalan di Sambik Elen tidak lagi sebatas keluhan masyarakat yang beredar di media sosial. Kini terdapat hasil pemeriksaan teknis pemerintah yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian pengelolaan limbah.

Dari Video Viral Menjadi Temuan Pelanggaran Lingkungan

Kasus ini pertama kali menjadi perhatian publik setelah beredarnya video pada Agustus 2026 yang memperlihatkan air putih berbusa keluar dari saluran pipa tambak udang dan mengalir ke kawasan pesisir Sambik Elen.

Dalam rekaman tersebut, seorang warga yang mengaku sebagai nelayan menyampaikan keluhan karena kondisi air berbusa mengganggu aktivitas penangkapan ikan dan menyulitkan mereka menurunkan jaring.

Keluhan tersebut kemudian mendapat perhatian pemerintah desa, pemerintah kabupaten, hingga Pemerintah Provinsi NTB.

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal memerintahkan DLHK dan Dinas Kelautan dan Perikanan NTB untuk turun melakukan pemeriksaan.

Pemerintah menyatakan pemeriksaan harus mencakup sumber pembuangan, kesesuaian perizinan, sistem pengolahan air limbah, serta kondisi kualitas perairan berdasarkan pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam perkembangan berikutnya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, Muslim, menyampaikan bahwa kebocoran pipa menjadi pemicu munculnya air berbusa di laut.

Pihak perusahaan ketika itu disebut sedang melakukan penyesuaian teknis pada pipa pembuangan dalam rangka memenuhi persyaratan sertifikasi Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB).

Namun, persoalan tidak berhenti pada kebocoran pipa. Pemeriksaan lanjutan DLHK menemukan ketidaksesuaian pada sistem pengolahan limbah perusahaan.

Belum Ada Flowmeter dan SLO, Pengawasan IPAL Dipertanyakan

Dalam keterangannya, Didik Mahmud Gunawan Hadi menyebut perusahaan belum memasang flowmeter untuk mengukur debit air limbah yang keluar dari instalasi pengolahan.

Selain itu, perusahaan juga belum mengantongi Surat Laik Operasi (SLO).

Dua temuan tersebut penting karena pengelolaan limbah tidak cukup hanya dibuktikan dengan keberadaan instalasi pengolahan.

Sistem tersebut harus mampu memastikan kualitas dan volume air buangan sesuai ketentuan lingkungan.

Tanpa pengukuran debit yang memadai, pengawasan terhadap volume air limbah yang dibuang menjadi lebih sulit dilakukan.

Sementara itu, hasil pengujian laboratorium menunjukkan parameter fosfat pada buangan air limbah melampaui baku mutu yang ditetapkan dalam dokumen lingkungan.

DLHK menjelaskan, kandungan fosfat berlebih berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem perairan, termasuk kehidupan mikroorganisme laut.

Menariknya, pemerintah juga menyampaikan bahwa kondisi air laut saat pemeriksaan masih tergolong aman.

Artinya, persoalan yang telah ditemukan secara spesifik berada pada kualitas buangan air limbah perusahaan. Hal ini tidak boleh disederhanakan menjadi kesimpulan bahwa seluruh perairan Sambik Elen telah tercemar berat.

Meski demikian, temuan pelanggaran pada sistem pembuangan tetap membutuhkan pengawasan dan tindak lanjut yang serius.

Sudah Dijatuhi Sanksi, Mengapa Perusahaan Masih Beroperasi?

Inilah salah satu pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka oleh pemerintah.

DLHK NTB mengonfirmasi perusahaan telah menerima sanksi administratif. Namun, pemerintah masih memperbolehkan aktivitas operasional tambak berjalan dengan kewajiban memperbaiki seluruh kekurangan sistem pengolahan limbah.

Perusahaan diwajibkan memasang flowmeter, menyempurnakan fasilitas IPAL, memenuhi persyaratan untuk memperoleh SLO, serta memastikan kualitas air buangan sesuai ketentuan.

Kebijakan tersebut tentu perlu dijelaskan lebih rinci kepada masyarakat.

Apa bentuk sanksi administratif yang dijatuhkan? Berapa lama batas waktu pemenuhan kewajiban? Siapa yang bertugas mengawasi perbaikan? Apakah ada pemeriksaan berkala terhadap kualitas air buangan selama perusahaan masih beroperasi?

Pertanyaan tersebut penting agar sanksi administratif tidak berhenti sebagai dokumen formal tanpa perubahan nyata di lapangan.

Masyarakat juga berhak mengetahui konsekuensi apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Nelayan Jangan Menjadi Pihak yang Menanggung Dampak

Di balik persoalan teknis IPAL, terdapat kelompok masyarakat yang harus mendapatkan perhatian, yakni nelayan pesisir Sambik Elen.

Bagi nelayan, laut bukan sekadar ruang geografis. Laut merupakan sumber penghidupan dan tempat mereka menggantungkan aktivitas ekonomi keluarga.

Keluhan mengenai sulitnya menurunkan jaring setelah munculnya busa di perairan harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan dialog langsung bersama masyarakat.

Pemerintah perlu mengetahui apakah terdapat perubahan hasil tangkapan, gangguan wilayah penangkapan, atau kerugian ekonomi yang dialami nelayan.

Jika ditemukan dampak yang dapat dibuktikan, mekanisme pemulihan lingkungan dan penyelesaian kerugian masyarakat harus dibahas sesuai ketentuan hukum.

Jangan sampai kegiatan investasi berjalan, tetapi masyarakat pesisir justru harus menanggung risiko tanpa mendapatkan kepastian perlindungan.

Lombok Bicara: Jangan Biarkan Sanksi Berhenti di Atas Kertas

Media Lombok Bicara memandang penjatuhan sanksi administratif oleh DLHK NTB sebagai perkembangan penting. Namun, pekerjaan pemerintah belum selesai.

Publik masih membutuhkan jawaban mengenai pelaksanaan sanksi, kepatuhan perusahaan, dan hasil pengawasan setelah keputusan tersebut diterbitkan.

DLHK NTB perlu membuka informasi mengenai batas waktu perbaikan IPAL, hasil pemeriksaan lanjutan, dan perkembangan pemenuhan persyaratan SLO.

Dinas Kelautan dan Perikanan juga perlu menjelaskan bagaimana aktivitas tambak diawasi agar tidak kembali menimbulkan persoalan di wilayah pesisir.

Sementara itu, pihak perusahaan harus diberikan ruang untuk menjelaskan langkah perbaikan yang telah dilakukan serta menanggapi temuan pemerintah.

Persoalan ini tidak boleh diselesaikan hanya dengan pernyataan bahwa kebocoran pipa sudah diperbaiki.

Yang jauh lebih penting adalah memastikan sistem pengolahan limbah benar-benar memenuhi standar, pengawasan berjalan konsisten, dan masyarakat memperoleh perlindungan.

Sebab, investasi memang dibutuhkan untuk menggerakkan ekonomi daerah. Namun, kepentingan ekonomi tidak boleh berjalan dengan mengabaikan kewajiban perlindungan lingkungan.

Laut adalah sumber kehidupan masyarakat pesisir. Jangan sampai keuntungan usaha berjalan, sementara nelayan harus terus mempertanyakan keamanan ruang hidupnya sendiri.

Tutup