Lombok Barat – Rencana dialog publik antara Pemerintah Desa dan Karang Taruna yang sedianya digelar untuk membahas penyaluran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026 mendadak dibatalkan secara sepihak. Keputusan ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak karena dinilai mencerminkan tata kelola yang inkonsisten dan jauh dari semangat profesionalisme.
Pembatalan dilakukan tanpa musyawarah, tanpa penjelasan yang rasional, dan tanpa itikad menjaga marwah ruang dialog publik yang sehat. Pemerintah Desa dinilai abai terhadap etika pemerintahan dan justru memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap proses pengambilan keputusan yang seharusnya inklusif dan transparan.
Sekretaris Desa berdalih bahwa pembatalan dilakukan karena tidak adanya konfirmasi dari Karang Taruna. Namun, klaim ini bertolak belakang dengan fakta di lapangan. Pamflet kegiatan telah disebarluaskan melalui kanal resmi media sosial Pemerintah Desa, dan Sekretaris Desa sendiri terlibat dalam persiapan teknis, termasuk pengadaan peralatan siaran langsung pada 5 Januari 2026.
“Alasan yang disampaikan sangat lemah dan terkesan mengada-ada. Ini bukan soal miskomunikasi, tapi soal kemauan untuk membuka ruang diskusi yang sehat,”Ujar Rizky Ainul Huda
Sementara itu, Ketua Karang Taruna, Zaenudin Husni menilai, Pembatalan ini memunculkan dugaan kuat bahwa Pemerintah Desa tengah menghindari forum diskusi terbuka yang berpotensi mengungkap persoalan dalam pengelolaan APBDes.
Sikap tersebut dinilai mencederai prinsip partisipasi publik dan merendahkan peran Karang Taruna sebagai representasi generasi muda desa.
“Jika ruang dialog saja dibungkam, bagaimana mungkin kita percaya pada komitmen transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Desa?” Ucapnya.
Karang Taruna bersama masyarakat desa menegaskan bahwa mereka tidak membutuhkan alasan normatif yang menyesatkan, melainkan keterbukaan dan keberanian untuk berdialog secara jujur.
Mereka mengingatkan bahwa APBDes adalah uang rakyat, bukan hak eksklusif birokrasi, sehingga harus dikelola secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan secara bermartabat.
“UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi publik, termasuk perencanaan dan penganggaran, tutupnya.





