Kamis, 15 Januari 2026 | 22.48 WITA

PHO Saat Pekerjaan Masih Berjalan, Revitalisasi Sekolah di Mataram Memantik Alarm Tata Kelola

Meski telah dinyatakan PHO sejak 30 Desember 2025, aktivitas pemasangan dan pengecatan masih tampak berlangsung di SMPN 17 Mataram. (Foto: Istimewa)

Mataram – Revitalisasi empat sekolah negeri di Kota Mataram yang dibiayai APBD 2025 kini memantik alarm serius dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa. Di tengah klaim Provisional Hand Over (PHO) telah dilakukan pada 30 Desember 2025, temuan lapangan menunjukkan masih adanya pekerjaan fisik utama yang berlangsung hingga awal Januari 2026.

Pernyataan awal datang dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, yang melalui pesan WhatsApp menyebut seluruh proyek telah di-PHO. Ia meminta media melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Kepala Bidang Pendidikan Dasar selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Namun, penelusuran lapangan justru membuka fakta berbeda. Di SMPN 17 Mataram dan SMPN 10 Mataram, masih terlihat aktivitas pemasangan keramik dan pengecatan, dua item yang tergolong pekerjaan utama dalam kontrak konstruksi. Di SDN 31 Ampenan, pekerjaan telah rampung secara fisik namun masih dilakukan perapihan, sedangkan SDN 44 Cakranegara hanya menyisakan pembersihan akhir.

Dikonfirmasi via telepon pada Jumat, 2 Januari 2026, Kabid Dikdas Syarafudin menjelaskan bahwa PHO dilakukan karena volume pekerjaan telah mencapai di atas 95 persen. Ia juga mengakui bahwa kontraktor yang masih bekerja setelah PHO dikenakan denda keterlambatan.

Pernyataan tersebut justru memunculkan persoalan mendasar. Dalam praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah, PHO menandai berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan, yang secara prinsip dilakukan setelah seluruh item kontrak selesai 100 persen. Pekerjaan seperti pemasangan keramik dan pengecatan bukanlah pekerjaan minor, melainkan elemen utama yang menentukan fungsi dan keselamatan bangunan.

Lebih jauh, pengenaan denda pasca-PHO mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara administrasi dan kondisi riil lapangan. Denda semestinya dikenakan sebelum PHO, bukan setelah serah terima sementara ditandatangani.

Dasar capaian “di atas 95 persen” sebagai legitimasi PHO juga tidak dikenal secara normatif, kecuali disertai adendum kontrak atau justifikasi teknis tertulis. Hingga kini, dokumen pendukung tersebut belum disampaikan ke publik.

Situasi ini menempatkan PPK pada posisi krusial, karena PHO merupakan dokumen resmi yang menyatakan pekerjaan telah sesuai kontrak. Jika berita acara tidak mencerminkan kondisi lapangan, maka risiko administratif dan hukum berada pada penandatangan PHO.

Revitalisasi sekolah seharusnya menjadi investasi masa depan pendidikan, bukan sekadar kejar tayang penyerapan anggaran akhir tahun. Ketika prosedur administratif dipercepat sementara pekerjaan fisik masih berlangsung, maka yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap tata kelola proyek pendidikan di Kota Mataram.