“Kalau seperti ini dan didiamkan saja, maka kesannya Pemda itu melegalkan terjadinya pungli,” ujar dia.
Dalam beberapa pemberitaan, Kadispar Loteng Landek Jayadi mengaku sudah turun lapangan menindaklanjuti informasi itu. Ia menilai pungutan itu wajar untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat, hanya saja butuh regulasi yang mengatur. Apalagi kawasan dimaksud adalah milik pribadi masyarakat.
Fihir menilai, statemen yang seolah memaklumi aksi pungli tersebut bisa menjadi blunder.
“Seharusnya Pemda loteng mencari win win solution jika tanah itu dianggap sebagai tanah pribadi, sehingga wisatawan lokal maupun domestik bisa dengan tenang dan nyaman menikmati indahnya kawasan pantai Kuta Mandalika,” tegasnya.
Ia menduga, saat turun lapangan Kadispar Loteng menggunakan seragam resmi sehingga dijawab normatif saja.
“Sepertinya Mr Kadispar ini turun dengan menggunakan seragam sehingga di jawab normatif sama oknum oknum disana. Jika Dinas Pariwisata Loteng melakukan audit investigasi maka saya pastikan mereka akan menemukan peristiwa buruk yang dialami oleh beberapa orang yang berkunjung kesana,” pungkasnya. (*)