“Kami tidak tinggal diam. Jika dalam waktu 3×24 jam Nusra Institute tidak segera memberikan klarifikasi yang memadai, maka kami akan melaporkannya secara resmi ke aparat penegak hukum. Survei ini bukan hanya menyalahi aturan KPU, tapi juga berpotensi masuk ranah pidana,” tegasnya.
Fihir menekankan, langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat agar tidak mudah termakan hasil survei yang tidak jelas asal usul dan legalitasnya.
“Kami ingin masyarakat lebih kritis dan cerdas dalam menilai setiap hasil survei, apalagi jika lembaganya tidak jelas dan tidak terdaftar,” tandas Fihir.
Hingga berita ini diturunkan, Nusra Institute belum memberikan tanggapan resmi atas ultimatum Logis NTB yang siap menempuh jalur hukum dalam waktu dekat.