Sedangkan makna pembredelan atau pelarangan siaran, adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.
Dilihat dari ketentuan itu, siapapun yang melakukan penghalangan, rintangan, hambatan dan gangguan terhadap kegiatan wartawan dan atau pers dapat dikenakan tuduhan obstruction of press freedom.
Obstruction of Justice dalam KUHP. Sedangkan pengaturan soal obstruction of Justice dalam hukum pidana, setidaknya diatur dalam dua perundangan, masing-masing di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disini disebut “UU Tipikor”).
Di KUHP soal ini diatur dalam pasal 221. Intinya pelaku yang berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum atau obstruction of justice dikenakan ancaman pidana.
Isi pasal 221 KUHP berbunyi sebagai berikut :
Ayat 1: Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: