Terakhir, kontraktor asal Lombok Tengah yakni Willy menegaskan pihaknya bersepakat untuk tidak mengerjakan proyek tahun 2023 sebelum ada kejelasan pembayaran proyek 2022. Jika pun nanti utang 2022 telah terbayar, pihaknya meminta kepastian pembayaran proyek yang dikerjakan tahun 2023. Jangan sampai menjadi utang lagi.
“Kami para kontraktor bersepakat tidak akan mengerjakan pekerjaan atau proyek tahun 2023 sebelum ada kejelasan dan kepastian pembayaran pekerjaan tahun 2022,” ucapnya.
Kemudian terkait mekanisme pembayaran proyek tahun 2022, pihaknya tidak ingin jika dibayar dengan cara dicicil.
“Tidak mau dicicil, karena kami bukan bank. Justru kami berutang ke bank. Silakan pemprov NTB yang berutang selayaknya di bank, bukan di kontraktor,” paparnya.
Willy menggarisbawahi bahwa para kontraktor telah bekerja sebagaimana juklak-juknis yang ada. Pihaknya meminta adanya Memorandum of Understanding (MoU) antara kontraktor dengan pihak pemprov NTB soal kepastian waktu pembayaran.
Sebab mereka tidak ingin hanya ada pernyataan lisan yang tentu sangat mudah untuk tidak dilakukan.
“MoU ini harus ditandatangani, hitam diatas putih. Itu menjadi kesepakatan bersama waktu pembayaran. Jika dilanggar, nanti publik yang menilai,” beber Willy.