banner 728x250
NTB  

Turis Asing Dideportasi Usai Protes Bising Warga Mengaji di Masjid 

WNA Prancis dideportasi oleh Imigrasi Mataram setelah membuat onar dan memakai sandal saat masuk ke masjid. (Foto: istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

Warga yang tidak terima dengan perilaku ER pun kemudian mengambil video dan mulai merekam. Bukannya takut, ER malah memberikan perilaku menentang pada mereka.

“Dia marah-marah. Dia tanya ke masjid untuk menanyakan sumber suara bising,” tutur dia.

banner 325x300

Usai menelusuri laporan warga dan mencari pelaku, baru pada Senin (27/3) Imigrasi bersama Dit Intelkam Polda NTB mencari keberadaan pelaku dan ditemukan di rumah yang bersangkutan.

“Akhirnya, kami mengamankan pelaku di rumahnya pada Selasa kemarin,” jelas dia.

Berdasarkan data Imigrasi, ER datang ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Minggu (5/3) silam. Ia datang menggunakan Visa on Arrival.

Pada Minggu (2/4), ER dideportasi karena terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia juga akan dikenakan penangkalan.

“Ya, kami deportasi ER pada 1 April 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Sambil menunggu waktu pendeportasian, ER dilakukan detensi di Kantor Imigrasi,” pungkas Slamet. (*)

banner 325x300