Mengoptimalkan sumber daya organisasi; (menambah jam layanan & sentra layanan serta pelatihan untuk kualitas SDM petugas yang lebih baik), Meningkatkan kerja sama dengan berbagai stakeholder termasuk pemerintah Kabupaten/Kota dan instansi terkait; (menjadi bagian dalam Mall Pelayanan Publik, kerjasama dengan pemerintah dan toga/toma Desa/Kelurahan, koordinasi mengenai KSWP, NPWP NTB, Pertukaran data dan informasi pajak, kerjasama pajak yang melibatkan kab/kota dan instansi terkait lingkup pemerintah provinsi NTB, Pendaftaran izin usaha dengan syarat bebas tunggakan dan lainnya.
Melaksanakan berbagai kegiatan layanan yang lebih dekat kepada masyarakat melalui Samsat Night Music,Samsat Go To School, Samsat Motor dan lainnya. Membuat kebijakan insentif Pajak Daerah; melalui Pergub NTB No.30 dan No.74 tahun 2022; Melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan PAP baik potensi maupun penerimaan PAP; Membangun aplikasi e-PBBKB yang akan memudahkan dalam validasi data PBBKB; Mendukung gerakan Gempur Rokok llegal untuk peningkatan penerimaan cukai rokok yang akan berdampak pada penerimaan Pajak Rokok dan DBH CHT;
Melakukan penyesuaian tarif Retribusi Daerah melalui Pergub NTB No.95 tahun 2022; Optimalisasi BUMD melalui sinergitas antar BUMD dan Pemda, penambahan penyertaan modal, kemitraan dengan UMKM serta evaluasi & pembinaan BUMD Melakukan Tax Clearance melalui KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak) Melaksanakan intensifikasi obyek-obyek retribusi daerah.
Ia menambahkan, Pendapatan Daerah Provinsi NTB TA 2023 ditargetkan sebesar Rp5,964triliun lebih atau meningkat 5,19% dari target tahun 2022. Dari target tersebut, proporsi PAD adalah sebesar 50,05%, Pendapatan Transfer 49,49% dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar 0,01%,Tahun ini merupakan tahun pertama PAD direncanakan lebih besar dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat dan Daerah.
PAD ditargetkan sebesar Rp.2,985 triliun lebih yakni meningkat 9% dari target tahun 2022.Target PAD 68,07%nya bersumber dari Pajak Daerah,28,46% dari Lain-Lain PAD Yang Sah, 2,25% dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan 1,21% dari Retribusi Daerah. (*)