Diketahui, pada tahun 2022, Pemprov NTB dan DPRD NTB telah menerbitkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi NTB pada Bank NTB Syariah berupa aset tetap tanah seluas 9.996 m2 senilai Rp 84,27 miliar. Tanah tersebut telah diserahkan ke PT Bank NTB Syariah, dan telah digunakan untuk pembangunan gedung kantor beserta fasilitas pendukungnya.
Tanah tersebut telah dihapuskan, dan dikeluarkan dari pencatatan aset tetap Pemerintah Provinsi NTB. Namun demikian, tanah tersebut belum diakui dan dicatat sebagai tambahan aset tetap dan modal PT Bank NTB Syariah, dikarenakan PT Bank NTB Syariah menyatakan bahwa sertifikat tanah tersebut masih melekat HPL atas nama Pemerintah Provinsi NTB.
Karena itu, BPK mendorong Gubernur NTB untuk berkoordinasi dengan Direktur PT Bank NTB Syariah dan Kepala OJK Provinsi NTB, untuk memproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas status tanah. Sehingga PT Bank NTB Syariah dapat mengakui dan mencatat tanah tersebut, sebagai tambahan modal perusahaan. “BPK juga mendorong Pemprov NTB untuk meningkatkan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK tahun sebelumnya,” tegasnya.
Sementara Gubernur NTB, H. Zulkieflimansyah menyambut positif laporan hasil pemeriksaan badan pemeriksa keuangan Republik Indonesia (LHP BPK-RI) atas laporan keuangan pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat tahun 2022. Dikatakan Pemprov NTB memiliki komitmen untuk bisa melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang amanah, dengan integritas serta komitmen bersih dan melayani yang sejalan dengan visi membangun NTB gemilang.
“Saya ingin mengingatkan dan berharap kepada seluruh jajaran Pemerintah Provinsi NTB, bahwasannya pengelolaan keuangan daerah merupakan amanah besar yang dititipkan rakyat kepada kita semua. Sehingga setiap rupiah yang dibelanjakan oleh pemerintah harus bisa dipertanggungjawabkan dan bisa memberikan kemanfaatan besar bagi masyarakat,” tandasnya.