banner 728x250
NTB  

Ketua HMI KSB Tegas: Perda Miras Adalah Ancaman bagi Nilai Agama dan Kebudayaan KSB

Ketua Umum HMI KSB, Indra Dwi Herfiansyah. (Foto: Istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

Sumbawa Barat – Wacana revisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Penyakit Masyarakat mendapat penolakan keras dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sumbawa Barat. Rencana ini dinilai sebagai langkah mundur yang akan membuka celah bagi peredaran bebas minuman beralkohol (miras) di wilayah KSB.

Ketua Umum HMI KSB, Indra Dwi Herfiansyah, menegaskan bahwa revisi tersebut tidak hanya bertentangan dengan nilai agama, sosial, dan budaya, tetapi juga mengancam masa depan generasi muda. Dalam pandangannya, miras adalah sumber kerusakan moral yang membawa dampak buruk bagi kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat.

banner 325x300

“Seharusnya pemerintah hadir memutus mata rantai masalah miras, bukan justru tergoda pragmatisme ekonomi yang hanya menguntungkan segelintir pihak. Minuman keras jelas haram dalam agama dan hanya membawa kehancuran bagi generasi masa depan KSB,” tegas Indra dalam keterangannya kepada media, Sabtu (20/1).

Indra menyoroti bahwa revisi perda tersebut seolah membuka jalan bagi legalisasi peredaran miras di KSB, bahkan menghapus peran penting lembaga seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Lembaga Adat Tana Samawa (LATS). Dalam Perda Nomor 13 Tahun 2018, Pasal 8 poin 3 sebelumnya telah menetapkan bahwa setiap izin peredaran miras membutuhkan “pertimbangan” dari MUI dan LATS. Namun, dengan revisi ini, peran tersebut malah ingin dihilangkan.

“Bukannya memperkuat pengawasan dan peran MUI serta LATS, revisi ini justru ingin melemahkan mereka. Padahal, idealnya ‘pertimbangan’ diganti menjadi ‘persetujuan’ untuk memperketat regulasi dan memastikan nilai-nilai agama serta budaya tetap terjaga,” jelasnya.

Lebih jauh, Indra mencurigai adanya misi tersembunyi di balik revisi ini, yang diduga merupakan pesanan dari perusahaan besar melalui DPRD KSB. “Ini jelas bukan kepentingan masyarakat, tetapi ada agenda tersembunyi yang berpotensi merusak tatanan sosial kita,” tambahnya.

Menurut Indra, fakta di lapangan sudah menunjukkan bahwa meskipun peredaran miras saat ini dilarang, praktik ilegal tetap terjadi. Ia khawatir, jika perda ini direvisi dan miras dilegalkan, pengawasan akan semakin sulit dilakukan, sehingga menambah risiko kejahatan, penyalahgunaan narkoba, hingga gangguan keamanan masyarakat.

“Miras sering kali menjadi pintu masuk kejahatan lain, seperti penyalahgunaan narkoba dan tindak kriminal. Dengan legalisasi, dampak negatif ini akan semakin besar dan tidak terkendali,” tuturnya.

HMI KSB juga menyoroti integritas DPRD sebagai inisiator perda ini. “DPRD harus ingat bahwa mereka dipilih untuk menjaga amanah rakyat, bukan mempermainkan kepercayaan masyarakat dengan melegalkan penyakit sosial seperti miras,” tegas Indra.

Sebagai bentuk langkah konkret, HMI KSB berencana mengirim surat resmi kepada DPRD KSB untuk meminta pembatalan rencana revisi perda ini. Selain itu, mereka akan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemuda dalam mengawal proses ini agar tidak ada keputusan cacat hukum atau terkesan dipaksakan.

“Ini bukan pertama kalinya wacana revisi perda miras muncul, tetapi kami tetap konsisten menolak. Bersama ormas Islam dan masyarakat KSB, kami akan terus mengawal agar moral dan budaya kita tidak ternodai oleh kebijakan yang hanya menguntungkan segelintir pihak,” tutup Indra.

HMI KSB berharap pemerintah dan DPRD lebih bijak dalam merumuskan kebijakan yang berdampak luas bagi masyarakat. Mereka menekankan pentingnya menjaga nilai-nilai agama, sosial, dan budaya sebagai identitas Kabupaten Sumbawa Barat.

banner 325x300