“Itu hal lazim. Sekda memang yang biasa menandatangani undangan pelantikan. Gubernur tidak sedang ingin mengambil alih urusan teknis,” ujarnya.
Lebih jauh, Plt Kepala BKD NTB, Yusron Hadi, menekankan bahwa proses mutasi saat ini berada dalam kerangka kehati-hatian. Menurutnya, kepala daerah baru tidak diperkenankan melakukan mutasi pejabat struktural sebelum enam bulan menjabat, kecuali dengan persetujuan dari Mendagri.
“Gubernur Iqbal sangat memahami batasan ini. Kita tidak ingin kebijakan penting seperti ini justru melahirkan persoalan hukum di kemudian hari,” jelasnya.
Sementara itu, Tim Baperjakat tengah menyusun formasi pejabat yang bukan hanya sekadar mengisi posisi, tetapi mencerminkan arah dan visi pemerintahan Iqbal-Dinda. Penundaan ini, meski memantik spekulasi, justru memperlihatkan komitmen keduanya untuk membangun birokrasi berbasis integritas, bukan atas dasar kompromi politik.
Meski sempat menjadi polemik, publik mulai memahami bahwa kesabaran hari ini adalah harga dari kepatuhan terhadap hukum. Pemerintahan Iqbal-Dinda memilih menahan diri daripada menciptakan kebijakan terburu-buru yang bisa berdampak panjang. Jika birokrasi yang kuat dimulai dari proses yang benar, maka Jumat keramat ini adalah awal dari sebuah lompatan besar.