Kekurangan volume pada proyek ini ditemukan mulai dari pekerjaan persiapan; pekerjaan arsitektur; pekerjaan elektrikal; pekerjaan finishing arsitektur; pekerjaan mekanikal; pekerjaan elektronik. Ada juga pekerjaan pada site development, utilitas dan bangunan penunjang.
Dengan adanya kekurangan volume ini, BPK menyebut terjadi kelebihan pembayaran atas pelaksanaan kontrak senilai Rp 1,44 miliar. Sehingga meminta rekanan untuk mengembalikan potensi kerugian keuangan tersebut ke kas daerah.
Inspektur Inspektorat NTB Ibnu Salim mengatakan, temuan dari BPK NTB segera ditindaklanjuti. ”LHP-nya sudah diserahkan ke gubernur. Tindak Lanjutnya kami mulai pekan ini, karena kemarin kan libur panjang,” kata Ibnu.
Berdasarkan standar operasional prosedur (SOP), Inspektorat akan bersurat resmi ke RSUP. Memerintahkan agar RSUP melakukan penagihan kepada rekanan, sehingga kelebihan pembayaran yang terjadi bisa dikembalikan ke kas daerah.
”Ya ditagih. Waktunya kan ada 60 hari setelah LHP diserahkan,” tandasnya.