Mega proyek ini dikerjakan PT Damai Indah Utama (DIU), rekanan langganan untuk beberapa proyek fisik di RSUP NTB. Pada proyek IGD terpadu, DIU bersama PT PP melalui skema kerja sama operasi (KSO) yang mengerjakannya. Adapun proyek IGD covid, PT DIU menjadi rekanan tunggal yang menggarap proyek tersebut.
Dari hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB ditemukan kekurangan volume senilai Rp 710.125.000, pada proyek IGD terpadu. Juga pekerjaan railing void pada lantai 2, 3, 4, 5, dan 6 belum sesuai spesifikasi.
Kekurangan volume tersebut terdapat pada hospital plint dari lantai 1 hingga lantai 8; dinding partisi pada lantai 7 dan 8 yang masuk dalam klaim pembayaran, namun tidak dikerjakan rekanan; kemudian pada pondasi dalam gedung IGD terpadu.
Kemudian, masih dalam laporan audit yang sama, BPK kembali menemukan kekurangan volume pada proyek pembangunan lanjutan gedung IGD covid dan trauma center. Nilainya mencapai Rp 708.616.000 dari nilai kontrak sebesar Rp 77,77 miliar.
Proyek ini mulai dilaksanakan pada 22 Juni 2022, selama 192 hari kalender, hingga 28 Desember 2022. Ada dua kali adendum selama rentang waktu tersebut, yakni pada 7 Oktober 2022 dan 19 Desember 2022.