Mataram – Ketidakberesan dalam proyek infrastruktur kembali mencuat di Provinsi NTB, kali ini menyangkut pembangunan jalan Rembiga-Pemenang yang dibiayai dengan anggaran fantastis sebesar Rp11 miliar. Temuan terbaru dari Komisi IV DPRD Provinsi NTB menunjukkan adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut, di mana pekerjaan talud yang seharusnya memenuhi spesifikasi tidak dikerjakan dengan baik.“Hasil pemeriksaan kami menemukan bahwa campuran material talud tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, yang seharusnya adalah 1:4,” ungkap H. Suharto, anggota Komisi IV, saat menjelaskan hasil temuan ini kepada wartawan, Selasa, 22 Oktober 2024.
Anggaran sebesar Rp11 miliar ini seharusnya digunakan untuk memastikan infrastruktur yang layak, namun Suharto menegaskan bahwa ada kekhawatiran bahwa proyek ini justru menjadi ajang pemborosan. “Tidak seharusnya kita melakukan tambalan berulang-ulang di satu titik. Ini jelas akan merugikan keuangan daerah,” cetusnya.Lebih mencolok lagi, Suharto menyoroti masalah drainase yang dianggap tidak memadai di sepanjang jalan. “Tanpa drainase yang baik, jalan ini akan cepat rusak akibat genangan air. Ini adalah risiko yang seharusnya tidak perlu terjadi jika dikerjakan dengan benar,” tambahnya.
Dugaan monopoli pun mencuat setelah terungkap bahwa kontraktor pelaksana, CV Sinar Anugerah Utama, memiliki keterkaitan langsung dengan PT Sinar Bali Bina Karya. “Kita harus waspada akan adanya dugaan monopoli yang dapat merugikan kepentingan publik. Apakah proyek ini dijalankan untuk kepentingan tertentu?” tanya Suharto, menunjukkan ketidakpuasan terhadap situasi tersebut.
Dengan adanya temuan ini, masyarakat NTB berhak menuntut transparansi dalam penggunaan anggaran serta akuntabilitas dari pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut. Komisi IV DPRD NTB bertekad untuk melakukan investigasi lebih lanjut guna memastikan bahwa anggaran negara digunakan sesuai dengan tujuan yang seharusnya, tanpa ada permainan di belakang layar yang merugikan rakyat.