Oleh karena itu, Umayyah menilai kurang tepat penyidik menerapkan sangkaan pasal pidana yang mengatur tentang menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut.
Terkait dengan adanya pengajuan praperadilan dari Zaenal Abidin, Kepala Kejati NTB Nanang Ibrahim Soleh menanggapi dengan menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan hak dari tersangka.
Nanang mengatakan tidak terlalu mempermasalahkan upaya hukum praperadilan yang akan ditempuh tersangka.
Malah, mantan Wakil Kepala Kejati Sumatra Selatan ini akan melayani tersangka dengan senang hati. “Dengan senang hati saya layani,” tegasnya.
Tersangka dipersilakan mengajukan praperadilan, karena itu merupakan haknya. Jika benar praperadilan akan ditempuh, Nanang siap akan mengikuti proses di pengadilan nanti.
“Mereka bebas melakukan apa saja, nanti kita buktikan di persidangan,” sebutnya. (*)