Mataram – Perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan lahan eks PT Gili Trawangan Indah (GTI) milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menjadi sorotan setelah tim penasihat hukum terdakwa Mawardi Khairi mengungkap sejumlah kejanggalan serius dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/1/2026), tim kuasa hukum menegaskan bahwa dakwaan jaksa tidak hanya kabur, tetapi juga gagal membuktikan unsur utama tindak pidana korupsi, yakni adanya aliran uang negara atau keuntungan pribadi yang diterima terdakwa.
Ketua tim penasihat hukum dari Law Office Ahyar & Partners, Muhammad Ahyar, menyatakan surat dakwaan JPU tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 143 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurutnya, dakwaan primair dan subsidair justru menguraikan perbuatan yang sama, namun menggunakan dasar pasal yang berbeda. Hal ini, kata Ahyar, menunjukkan lemahnya konstruksi hukum dakwaan.
“Perbuatan yang dituduhkan sama, tetapi pasalnya berbeda. Ini menunjukkan dakwaan tidak disusun secara profesional dan berpotensi menyesatkan,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Lebih jauh, kuasa hukum juga menyoroti ketidakjelasan tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana. Dalam dakwaan disebutkan peristiwa terjadi sejak tahun 2023, padahal Mawardi Khairi baru ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah (BMD) pada 2 Januari 2024.
Kondisi tersebut dinilai memperlemah dakwaan, karena perbuatan yang dituduhkan terjadi sebelum kliennya memiliki kewenangan administratif atas aset daerah dimaksud.
Tak kalah penting, Ahyar mengungkapkan bahwa laporan kerugian keuangan negara baru diterbitkan oleh Kantor Akuntan Publik pada 24 Oktober 2025. Artinya, pada saat Mawardi Khairi ditetapkan sebagai tersangka, belum terdapat kerugian negara yang nyata, pasti, dan terukur.
“Bagaimana mungkin seseorang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, sementara kerugian negara baru dihitung jauh setelahnya,” tegas Ahyar.
Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum juga menegaskan bahwa surat dakwaan JPU tertanggal 5 Desember 2025 sama sekali tidak menguraikan adanya aliran dana, penerimaan uang, maupun permintaan keuntungan oleh Mawardi Khairi dari terdakwa lain atau pihak mana pun.
“Tidak ada satu pun fakta hukum tentang aliran uang. Ini fakta penting yang seharusnya menjadi dasar penilaian objektif,” katanya.
Meski eksepsi tersebut tidak dipertimbangkan secara penuh karena berlakunya KUHAP baru per 2 Januari 2026, tim penasihat hukum menyatakan tetap optimistis membuktikan ketidakbersalahan kliennya melalui tahapan pembuktian.
Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.





