Iwan Slenk mengatakan, di luar kerugian materiil yang bisa dihitung dengan surat dan dokumen transaksi, M Fihirudin juga menderita kerugian immateriil yang tentu saja tak akan bisa diukur dengan sekadar nilai rupiah.
“Loh, klien kami ini terampas dan tersita waktu dan kebebasannya sejak ditetapkan tersangka, didakwa dan menjalani sidang. Ada kerugian moral, nama baiknya dan kehidupan sosial keluarganya. Emang enak distigma negatif oleh masyarakat??,” tegasnya.
Berdasarkan alat bukti yang diajukan dalam sidang tersebut, Iwan Slenk menilai kerugian Fihir sangat nyata dan bisa dibuktikan. Sehingga majelis hakim tentu akan mempertimbangkan untuk mengabulkan gugatan.
“InshaaAllah, kami sebagai kuasa hukum optimistis bahwa majelis hakim yang memeriksa perkara ini sangat bijaksana dan mengabulkan gugatan klien kami demi keadilan,” tegasnya.