“Saya juga kaget, ini ahli kok menggunakan undang-undang yang keliru. Jadi artinya pak Made Santi dalam menerima kuasa hukum dari kliennya (Ibu Suci) bukan berdasarkan undang-undang bantuan hukum, tapi berdasarkan undang-undang advokat,” paparnya.
Abdul Hadi berpendapat, undang-undang bantuan hukum diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu (gratis penanganannya) dan dilakukan oleh lembaga yang sudah ditunjuk oleh Kemenkumham RI.
“Jadi pak Made Santi dalam menjalankan tugas sebagai advokat bukan menggunakan undang-undang bantuan hukum,” tegasnya.
“Kalau keterangan ahli sudah salah akan berakibat fatal. Dan tentunya juga akan merugikan orang, dalam hal ini klien kami sangat dirugikan (jadi terdakwa),” imbuh Abdul Hadi.
Selanjutnya, Abdul Hadi juga mendorong institusi perguruan tinggi dari Fakultas Hukum Unram untuk lebih selektif lagi dalam mengirim atau mengutus para saksi ahli, jika diminta oleh penyidik dari Polda NTB.
“Jadi selain memberikan keterangan di BAP, paling tidak ahli itu harus juga punya komitmen dan siap untuk memberikan keterangannya di pengadilan,” ujarnya.
“Sehingga, para pencari keadilan atau orang-orang yang akan diadili itu sebelumnya (masuk persidangan) telah mendapatkan keadilan,” imbuh Abdul Hadi.(*)