Dengan begitu, pihaknya mendorong agar penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menetapkan tersangka tambahan. Penambahan tersangka itu, lanjutnya, mengarah ke Kabid Minerba ESDM NTB, yang dinilai lebih bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
“Seharusnya dia yang bertanggungjawab. Klien saya hanya disodorkan berkas, tidak tahu soal itu,” tuturnya.
Menanggapi soal itu, Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera menyebutkan mereka harus bisa membuktikan nanti di persidangan. Saat ini penyidik masih fokus menyelesaikan berkas perkara para tersangka. “Buktikan nanti di persidangan. Kami selesaikan ini dulu, biar tidak melebar,” ujarnya.
Seperti diketahui, dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu ZA sendiri, dan Kepala Cabang PT AMG Lombok Timur, AR. “Penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka, sesuai dengan bukti. Minimal dua alat bukti yang cukup,” ucap dia.
Sebagai tersangka, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Itu sudah memenuhi unsur. Kami sudah bekerja secara profesional,” tandasnya. (*)