Lombok Barat – Komitmen memberantas narkoba dan peredaran barang terlarang di dalam lembaga pemasyarakatan tidak lagi sebatas slogan. Lapas Kelas IIA Lombok Barat menunjukkan keseriusannya melalui deklarasi komitmen bersama pemberantasan Halinar (handphone, narkoba, dan barang terlarang lainnya) yang digelar secara nasional, Senin (20/10/2025).
Acara ini menjadi bagian penting dari gerakan nasional Pemasyarakatan yang diinisiasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Seluruh jajaran Lapas, Rutan, dan LPKA di Indonesia mengikuti kegiatan ini secara serentak, disaksikan langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Drs. Mashudi.
Dalam arahannya, Mashudi menggarisbawahi pentingnya keteguhan sikap seluruh petugas dalam menjaga marwah lembaga. “Integritas tidak bisa ditawar. Setiap petugas harus menjadi benteng pertama melawan segala bentuk penyimpangan,” ujarnya tegas.
Di Lapas Lombok Barat, penandatanganan komitmen bersama menjadi simbol kesungguhan petugas dalam melaksanakan tugas dengan profesionalisme tinggi. Kepala Lapas menegaskan bahwa perjuangan melawan Halinar bukan hanya tugas satuan pengamanan, melainkan tanggung jawab bersama.
“Ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah tekad kami untuk menjaga kepercayaan publik, memastikan tidak ada ruang bagi praktik-praktik kotor di dalam lapas,” ujarnya.
Deklarasi ini mempertegas langkah strategis menuju pemasyarakatan yang bersih, berwibawa, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Melalui semangat “Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat”, Lapas Lombok Barat meneguhkan diri menjadi contoh dalam menjaga integritas institusi negara.