banner 728x250
Hukrim  

Mahasiswa Undikma Jadi Tersangka; Jalan Damai Tertutup untuk Kami

Tujuh mahasiswa Universitas Pendidikan Mandalika (Undikma) Mataram ditetapkan tersangka kasus perusakan fasilitas kampus saat unjuk rasa.(Foto: Istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

Dia mengatakan, barang-barang yang dirusak memang sebagian besar sudah rusak duluan. Barang-barang tersebut meliputi bangku yang telah rusak kemudian dibakar massa, bak sampah yang sudah rusak, kerucut parkir (traffic cone), lemari komputer dan keyboard yang memang sudah rusak sebelumnya.

“Bak sampah semua sudah rusak duluan. Pokoknya yang tidak layan pakai. Cuma kerucut parkir yang masih bagus,” katanya.

banner 325x300

HB mengatakan, dia dan beberapa temannya telah berupaya meminta maaf ke rektor, namun rektor selalu menghindar.

“Upaya melakukan secara kekeluargaan sampai sekarang tidak ada sama sekali untuk melakukan restoratif justice, karena memang belakangan ini kita juga dikasih keringanan dari pihak penyidik untuk meminta maaf ke pihak rektor,” ujarnya.

Rektor tidak memberikan ruang kepada mahasiswa untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.

“Pemanggilan pertama oleh Polresta, pihak yayasan memaafkan mahasiswa, namun hukum tetap berjalan,” katanya.

Berbagai jalan damai ditempuh mahasiswa, namun tidak digubris kampus. Mulai dari mendatangi rektor, namun rektor mengaku ada urusan. Kemudian mendatangi WR I dan Kepala Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK), namun tidak membuahkan hasil perdamaian.

banner 325x300