Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa 3,88 gram sabu, tujuh kantong plastik bekas sabu, tujuh unit ponsel Android, empat bendel klip kosong, empat tabung kaca, delapan korek api, tiga bong (alat isap sabu), empat skop sabu, tiga sumbu aluminium foil, dua buah tas, serta uang tunai sebesar Rp36.577.000.
Labuan Gelap Narkoba di Lombok Barat
Pengungkapan ini hanya puncak dari gunung es. Data kepolisian menunjukkan bahwa dalam tiga bulan terakhir, Polres Lombok Barat telah mengungkap 12 kasus narkoba dengan total 16 tersangka, terdiri dari 15 pria dan satu wanita. Dari jumlah tersebut, enam kasus terjadi di Kecamatan Labuapi, dengan tiga di antaranya di Desa Karang Bongkot. Sisanya tersebar di Kecamatan Gerung (2 kasus), Batulayar (2 kasus), Sekotong (1 kasus), dan Mataram (1 kasus).
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Meskipun aparat kepolisian terus menggencarkan penindakan, fakta bahwa Karang Bongkot terus menjadi pusat peredaran narkoba menunjukkan bahwa persoalan ini lebih dari sekadar penegakan hukum. Ada masalah sosial yang lebih dalam, mulai dari faktor ekonomi hingga lemahnya pengawasan lingkungan. Butuh sinergi antara aparat dan masyarakat untuk menghentikan laju peredaran narkoba yang semakin menggurita di Lombok Barat.