banner 728x250
Hukrim  

3 Fakta Terkini Soal Tom Lembong dan Skandal Korupsi Gula Kemendag: Penyelesaian di Ujung Tanduk?

Mantan Menteri Perdagangan RI, Tom Lembong, yang terjerat dalam kasus impor gula pada masa jabatan Kemendag 2015-2016. (Dok. Kejaksaan RI)
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menyelidiki dugaan korupsi impor gula yang melibatkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015-2016, dengan Tom Lembong sebagai salah satu tersangka.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa proses penyidikan terhadap kasus ini hampir selesai.

banner 325x300

Dalam penyidikan ini, dua tersangka telah ditetapkan, yaitu Tom Lembong, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) pada periode tersebut, dan Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).

Harli menjelaskan bahwa saat ini kedua tersangka sedang diperiksa sebagai saksi mahkota, di mana Tom Lembong memberikan keterangan untuk Charles, sementara Charles juga memberikan keterangan untuk Tom.

“Jadi namanya saksi mahkota,” kata Harli di Hotel Sultan, Jakarta, pada Selasa, 14 Januari 2025.

Harli menegaskan bahwa proses penyidikan kasus ini sudah mendekati penyelesaian, dengan pemeriksaan saksi yang dilakukan pada kedua tersangka.

“Namun, yang pasti, biasanya kalau TTL (Tom Lembong) sudah diperiksa untuk tersangka ini (Charles), tersangka ini (Charles) sudah diperiksa untuk TTL,” jelas Harli.

“Berarti penyidikan ini sudah tinggal di puncak nih dalam konteks penyelesaiannya,” tambahnya.

Selain itu, Harli juga menekankan bahwa Kejagung bekerja dengan serius dalam menangani perkara ini.

“Saya sudah sampaikan, penyidik tidak akan main-main, siang malam fokus bagaimana menyelesaikan perkara-perkara semua, termasuk TTL. Itu komitmen kita,” ungkap Harli.

Terkait dengan masalah gula, ada beberapa jenis gula yang perlu dipahami, yaitu gula kristal mentah (GKM), gula kristal rafinasi (GKR), dan gula kristal putih (GKP). GKM dan GKR digunakan untuk proses produksi, sedangkan GKP dapat langsung dikonsumsi.

Berdasarkan aturan yang disahkan oleh Tom Lembong, hanya BUMN yang diizinkan mengimpor GKP, dan impor ini harus disesuaikan dengan kebutuhan dalam negeri.

Namun, pada 2016, Indonesia kekurangan stok GKP, yang seharusnya bisa diimpor oleh BUMN. Tetapi Tom Lembong justru mengizinkan perusahaan swasta untuk mengimpor GKM, yang kemudian diolah menjadi GKP.

“Atas sepengetahuan dan persetujuan tersangka TTL (Thomas Trikasih Lembong), persetujuan impor GKM ditandatangani untuk sembilan perusahaan swasta,” kata Direktur Penyidik Kejagung, Abdul Qohar, pada 29 Oktober 2024.

“Seharusnya, untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah GKP secara langsung,” tambahnya.

Selain itu, Kejagung juga memeriksa sejumlah saksi terkait perkara ini, termasuk mantan Staf Khusus Menteri Perdagangan, GNY, dan mantan Sekretaris Menteri Perdagangan, IDS.

“Tim jaksa penyidik memeriksa GNY selaku Staf Khusus Menteri Perdagangan tahun 2015–2016,” ujar Harli pada Rabu, 8 Januari 2025.

“Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” tegas Harli.

Sementara itu, istri Tom Lembong, Franciska Wihardja, mengungkapkan harapannya agar proses persidangan suaminya berjalan dengan adil.

“Kami berharap dari keluarga sangat berharap, Pak Tom akan mendapatkan hakim yang adil dalam persidangan,” kata Franciska saat melakukan audiensi di Komisi Yudisial, Jakarta, pada 12 Desember 2024.

Franciska juga mengingatkan pentingnya transparansi dalam proses hukum yang melibatkan suaminya.

“Harapannya, semua bisa lebih transparan, karena kami sangat mematuhi dan mengikuti hukum di Indonesia,” tegasnya.

banner 325x300