banner 728x250
Hukrim  

Investor Salah Urus Visa, Negara Kasih Karpet Merah: BEM Nusantara NTB Bongkar Wajah Buram Hukum di Gili Trawangan

Kabid Gakkum Imigrasi NTB, Mochamad Akbar Adhinugroho, saat menerima audiensi BEM Nusantara NTB terkait kasus deportasi dua WNA pemilik usaha di Gili Trawangan. (Foto: Istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

Mataram – Dua WNA asal Belgia dan Spanyol pemilik Bora Bora Beach Club di Gili Trawangan kembali menjadi sorotan. Bukan karena keindahan bisnis mereka, melainkan karena drama hukum yang berakhir konyol. Dengan hanya bermodalkan visa, tanpa KITAS, mereka tetap bisa membuka bisnis mewah di kawasan wisata internasional.

Alih-alih diproses secara pidana sesuai Pasal 112 UU Nomor 6 Tahun 2011, keduanya justru pulang dengan status deportasi. Tidak ada sidang, tidak ada jerat hukum, hanya “pengantaran pulang” bak tamu kehormatan.

banner 325x300

BEM Nusantara NTB langsung menyindir keras keputusan ini. Menurut mereka, deportasi administratif tanpa sentuhan pidana jelas melemahkan wibawa hukum dan membuka ruang dugaan adanya “main mata”.

“Ini bukan sekadar soal deportasi, tapi soal integritas penegakan hukum. Jangan-jangan hukum hanya tegas bagi rakyat kecil, sementara investor asing tinggal beli tiket pulang. Kalau begini caranya, citra Indonesia di mata dunia bisa jatuh: hukum bisa dinegosiasi asal ada kepentingan ekonomi,” ujar Abed Aljabiri Adnan, Koordinator BEM Nusantara NTB.

Sementara itu, Kabid Gakkum Imigrasi NTB, Mochamad Akbar Adhinugroho, mencoba menenangkan publik dengan alasan klasik. Menurutnya, jalur administratif dipilih demi kecepatan dan menjaga relasi diplomatik.

“Investor juga berhak dilindungi,” katanya.

Sayangnya, argumen itu justru dianggap sebagai tamparan. BEM Nusantara NTB menegaskan bahwa mempercepat proses tidak boleh dijadikan dalih mengorbankan efek jera. “Kalau hukum hanya dipakai untuk gertak rakyat kecil, tapi luluh pada investor asing, apa bedanya hukum dengan tiket promo sekali jalan?” sindir Abed.

Kasus ini kini tak hanya soal dua WNA, tapi soal harga diri hukum Indonesia. BEM Nusantara NTB berkomitmen akan mendesak Kemenkumham RI turun tangan. Sebab, membiarkan kasus ini berakhir dengan deportasi instan sama saja dengan menulis sejarah baru: di negeri ini, pelanggaran hukum ternyata bisa selesai dengan senyum diplomasi dan boarding pass.

banner 325x300