banner 728x250
Hukrim  

Tanah Pecatu Raib di Tangan Oknum Desa: Kejari Mataram Bongkar Jual Beli Aset Negara di Lombok Barat

Tim Penyidik Kejari Mataram mengamankan puluhan dokumen saat penggeledahan di Kantor Pertanahan Lombok Barat terkait dugaan penjualan aset daerah, Selasa (23/9/2025). (Foto: Istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

Mataram – Aset daerah berupa tanah kas desa (pecatu) di Lombok Barat raib dalam transaksi jual beli yang diduga penuh rekayasa. Kejaksaan Negeri Mataram kini turun tangan. Tim Penyidik Pidana Khusus menggeledah Kantor Pertanahan Lombok Barat pada Selasa (23/9/2025) untuk mencari bukti keterlibatan aparat desa dalam praktik ilegal tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Muhammad Harun Al-Rasyid, membenarkan penggeledahan dipimpin Kasi Pidsus, Mardiyono. Ruangan yang disisir antara lain Bidang Pendaftaran dan Penetapan Hak, Bidang Pengukuran, Bidang Sengketa, hingga ruang arsip. Hasilnya, 36 dokumen berhasil diamankan.

banner 325x300

Kasus ini menyoroti lahan seluas 36 are yang tercatat sebagai tanah pecatu milik Desa Karang Sembung. Namun, secara tiba-tiba sertifikat atas lahan itu terbit atas nama Kepala Desa Bagik Polak setelah program PTSL tahun 2018. “Lucunya, tanah yang jelas milik Karang Sembung justru dijual oleh aparat Bagik Polak,” terang Mardiyono.

Pada 2020, lahan itu dijual dengan nilai transaksi Rp360 juta. Dari jumlah tersebut, hanya Rp180 juta yang dibayarkan pembeli. Sisanya dijanjikan usai proses hukum selesai. Malangnya, kasus ini terbongkar dan tanah kini telah disita sebagai barang bukti.

Modus yang dipakai pun tak asing lagi: gugatan diajukan, lalu damai di pengadilan, hingga keluar putusan. Dengan putusan itu, oknum mengklaim lahan pecatu tersebut sah berpindah tangan. “Ini modus lama, tetapi masih dipakai. Akibatnya, aset negara lenyap,” tegas Mardiyono.

Kasus ini kian terang ketika SK sertifikat pernah dibatalkan akibat protes warga, namun faktanya lahan tetap berpindah tangan ke pihak pembeli. Hal inilah yang kini dibedah jaksa lewat dokumen hasil penggeledahan.

Sementara itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB masih menghitung kerugian negara yang ditimbulkan. Nilainya diperkirakan signifikan mengingat lahan tersebut adalah aset pemerintah daerah.

Kejaksaan menyebut sudah ada satu calon tersangka dalam kasus ini. Namun, tidak menutup kemungkinan jumlahnya bertambah. “Indikasinya jelas mengarah ke aparat desa. Kita sedang kawal proses ini sampai tuntas,” pungkas Harun.

banner 325x300