banner 728x250
Hukrim  

Sidang NCC: Ahli dan Penasihat Hukum Sepakat, Tidak Ada Kerugian Negara

Rofiq Ashari (kiri) dan Dr. Eko Sembodo (kanan) saat memberikan penjelasan terkait perkara dugaan korupsi NCC di PN Tipikor Mataram. (Foto: Istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

Mataram – Kasus dugaan korupsi pengelolaan NTB Convention Center (NCC) memasuki babak krusial. Persidangan pada Senin, 15 September 2025, menghadirkan saksi ahli keuangan negara, Dr. Eko Sembodo, yang memberi keterangan tegas: negara tidak dirugikan.

Dr. Eko menjelaskan, seluruh pembangunan di kawasan NCC merupakan investasi swasta. Dana pemerintah daerah maupun pusat tidak terpakai sama sekali. Bahkan, pembangunan dua gedung permanen Labkesda dan PKBI senilai lebih dari Rp 6 miliar ditanggung penuh oleh PT Lombok Plaza.

banner 325x300

“Kalau disebut kerugian Rp 15 miliar, dari mana dasarnya? Uang negara tidak dipakai. Yang ada hanya piutang Rp1,5 miliar, dan itu pun tercatat dalam neraca, bukan kerugian negara,” jelas Dr. Eko.

Ia juga menilai masalah status lahan yang masih tumpang tindih membuat proyek ini masuk ranah administrasi, bukan pidana. Kritik pedas juga dialamatkan kepada auditor yang disebut tidak obyektif dan abai mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.

Keterangan ini disambut positif penasihat hukum terdakwa, Rofiq Ashari. Menurutnya, fakta persidangan kini semakin terang bahwa kasus NCC penuh kejanggalan.

“Semua saksi mengatakan tidak ada uang negara yang digunakan. Ahli pun menegaskan hal yang sama. Maka jelas, dakwaan Rp 15 miliar hanya angka yang tidak memiliki pijakan. Tidak ada kerugian negara, tidak ada uang negara yang berkurang,” ungkap Rofiq.

Dengan demikian, sidang kali ini memberi titik balik penting. Kesaksian ahli dan pernyataan kuasa hukum membuka jalan bagi publik untuk melihat secara jernih: kasus NCC hanyalah persoalan tata kelola aset yang dipaksakan menjadi perkara korupsi.

banner 325x300