banner 728x250
Hukrim  

Sidang ke-21 Kasus NCC: Fakta Persidangan Bongkar RAB Fiktif, Rosiady dan Dolly Pastikan Negara Tidak Dirugikan

Majelis hakim mendengarkan kesaksian saksi sekaligus terdakwa dalam sidang kasus NCC di Pengadilan Tipikor Mataram. (Foto: Istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

Mataram – Ruang sidang Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (8/9/2025), kembali menjadi pusat perhatian publik. Sidang ke-21 kasus dugaan korupsi pembangunan NTB Convention Centre (NCC) menghadirkan dua sosok kunci: mantan Sekda NTB, Rosiady Husaenie Sayuti, dan mantan Direktur PT Lombok Plaza, Dolly Suthajaya Nasution. Keduanya dihadirkan sebagai saksi sekaligus terdakwa.

Namun alih-alih memperkuat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kesaksian keduanya justru membongkar fakta penting isu RAB Rp12 miliar yang dijadikan dasar tuduhan kerugian negara ternyata fiktif belaka.

banner 325x300

“Tidak pernah ada kesepakatan Rp12 miliar. Yang ada hanya kesepakatan membangun dua gedung pengganti sesuai DED yang telah disahkan PUPR dan Sekda NTB. Semua sesuai dokumen resmi,” tegas Rosiady di hadapan majelis hakim.

Dolly menambahkan, sejak awal tidak ada sepeser pun uang negara yang dipakai dalam proyek tersebut. Dua gedung pengganti Labkesda NTB dan PKBI dibangun murni dari komitmen PT Lombok Plaza. “Saya tidak pernah menerima uang dari negara, tidak ada dana APBD atau APBN yang dipakai. Semua kesepakatan bisnis. Bahkan, saya baru bertemu Pak Rosiady saat penandatanganan PKS,” ujarnya.

Kesaksian ini seolah meruntuhkan konstruksi dakwaan JPU yang menuding kerugian negara mencapai Rp15 miliar. Tidak ada dokumen yang menunjukkan keberadaan RAB Rp12 miliar, tidak ada bukti aliran dana, dan tidak ada keuntungan pribadi yang diperoleh terdakwa.

Kuasa hukum Rosiady, Rofiq Ashari, menilai persidangan kali ini menjadi titik balik penting. “Sejak sidang awal, saksi-saksi JPU, termasuk Gubernur NTB saat itu, TGB, sudah menegaskan tidak ada kerugian negara. Fakta hari ini semakin menguatkan pembelaan bahwa tuduhan itu rapuh dan tanpa dasar,” katanya.

Menurut Rofiq, tuduhan adanya kerugian negara hanyalah konstruksi asumtif yang dipaksakan. Faktanya, negara justru memperoleh manfaat berupa dua gedung pengganti yang sah secara hukum. “Kerugian negara itu tidak terbukti. Yang ada justru penambahan aset. Klien kami tidak menerima sepeser pun, tidak memperkaya diri atau orang lain. Semua fakta persidangan konsisten menunjukkan itu,” tambahnya.

Sidang berikutnya akan melanjutkan pemeriksaan saksi lain. Namun, jalannya sidang ke-21 ini memberi sinyal kuat tuduhan kerugian negara yang selama ini digaungkan JPU semakin kehilangan legitimasi. Publik kini menanti, apakah majelis hakim akan menempatkan fakta hukum di atas asumsi dan opini penyidik.

banner 325x300