banner 728x250
Hukrim  

Sidang Kasus NCC: Penasihat Hukum Rosiady Soroti Kesaksian Ahli JPU

Kuasa hukum Rosiady Sayuti, Rofiq Ashari, saat menyampaikan tanggapan atas keterangan ahli dalam sidang kasus dugaan korupsi NCC di Pengadilan Tipikor Mataram. (Foto: Istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

Mataram – Sidang ke-19 perkara dugaan korupsi proyek NTB Convention Centre (NCC) di Pengadilan Tipikor Mataram kembali memunculkan perdebatan sengit. Setelah pekan lalu menghadirkan mantan Gubernur NTB, Tuan Guru Bajang (TGB), kini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli, Iwan Budiyono. Namun, alih-alih menguatkan dakwaan, kesaksian itu justru memantik perlawanan keras dari penasihat hukum terdakwa, Rosiady Sayuti.

Kuasa hukum Rosiady, Rofiq Ashari, menilai keterangan ahli tersebut sarat kejanggalan dan berpotensi menyesatkan proses hukum. Ia menegaskan, pernyataan ahli yang menyebut perkara tidak boleh diaudit ulang setelah diaudit BPKP, jelas melanggar kode etik profesi. “Audit yang berulang dengan substansi sama bukan hanya menyalahi prosedur, tapi juga mencederai prinsip independensi auditor,” katanya di hadapan majelis hakim.

banner 325x300

Rofiq juga menyoroti penggunaan Standar Jasa Investigasi (SJI) 5400 Tahun 2021 sebagai rujukan penghitungan kerugian negara oleh saksi ahli. Menurutnya, hal itu keliru besar. Berdasarkan Peraturan BPK RI Nomor 3 Tahun 2022, penghitungan kerugian keuangan negara hanya sah jika menggunakan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).

“Kalau dasar yang dipakai saja sudah salah, maka kesaksian itu kehilangan legitimasi. Kami dengan tegas menolak keterangan ahli tersebut karena bertentangan dengan norma audit negara,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menekankan soal nilai kerugian negara yang disebut mencapai Rp15,2 miliar. Angka itu, katanya, belum tercatat dalam neraca APBD maupun APBN, sehingga secara hukum tidak bisa dikategorikan sebagai kerugian negara. “Kerugian negara harus riil, tercatat, dan bisa diverifikasi. Kalau hanya sebatas klaim angka tanpa tercermin di laporan keuangan resmi, itu tidak bisa jadi dasar hukum,” paparnya.

Pihaknya bahkan menegaskan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan saksi ahli ke dewan kode etik profesi. “Ini bukan sekadar soal Pak Rosiady. Ini soal keadilan dan tegaknya hukum. Pengadilan tidak boleh bersandar pada keterangan yang cacat aturan,” pungkas Rofiq.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

banner 325x300