Mataram – Suasana ruang sidang Pengadilan Tipikor Mataram, Jumat (29/8/2025), mendadak hening ketika Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi naik ke kursi saksi. Eks Gubernur NTB itu hadir memberikan kesaksian dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan gedung megah Nusa Tenggara Convention Center (NCC) yang menyeret sejumlah nama penting di lingkup pemerintahan provinsi.
Dengan suara tegas dan nada penuh keyakinan, TGB menegaskan bahwa pembangunan NCC sama sekali tidak merugikan keuangan negara. “Pembangunan NCC adalah bentuk investasi daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi NTB, bukan untuk memperkaya individu atau kelompok tertentu,” ujar TGB di hadapan majelis hakim.
Menurut TGB, NCC dirancang sebagai simbol kemajuan dan sebagai pusat kegiatan skala internasional di NTB. Proyek yang kala itu menelan anggaran besar dianggap sebagai terobosan untuk memperkuat posisi NTB sebagai destinasi wisata dunia. “Saya ingin garis bawahi, proyek ini bukan proyek bancakan. Semua prosedur yang dilalui saat itu sesuai aturan,” tegasnya.
Kesaksian TGB kian menarik perhatian karena di dalam persidangan, terdakwa Rosiady Sayuti, eks Sekda NTB yang juga pernah mendampingi TGB dalam jajaran pemerintahan, tengah berjuang membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. Rosiady selama ini dikenal sebagai birokrat bersih dengan dedikasi panjang dalam dunia pendidikan dan pemerintahan.
Bagi publik NTB, pernyataan TGB menjadi catatan penting. Sebab, sosok yang pernah menjabat dua periode sebagai Gubernur NTB itu tentu memahami detail kebijakan dan arah pembangunan daerah. “Kalau proyek itu merugikan negara, saya yang pertama kali akan bersuara. Tapi faktanya tidak,” kata TGB menutup kesaksiannya.
Kesaksian ini sekaligus memberi ruang baru bagi pembelaan Rosiady, bahwa tuduhan kerugian negara dalam proyek NCC masih menyisakan banyak tanda tanya. Sidang berikutnya dipastikan semakin panas, karena publik menanti sejauh mana keterangan saksi-saksi kunci mampu mengubah arah vonis majelis hakim.