Mataram – Dakwaan korupsi terhadap mantan Sekda NTB, Rosiady Husaeni Sayuti, kian kehilangan pijakan. Sidang ke-17 di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (11/8/2025), menghadirkan tiga saksi kunci dari konsultan, kontraktor, dan Kepala BLKPK NTB. Hasilnya? Semakin jelas: tak ada kerugian negara, tak ada aliran dana haram, dan justru negara meraup untung miliaran rupiah dari proyek pengganti NTB Convention Center (NCC).
Kepala BLKPK, dr. Handomi, menegaskan gedung yang dibangun sesuai standar itu telah menyumbang hampir Rp 9 miliar PAD sejak 2022. “Bangunan ini sangat bermanfaat, PAD naik, dan tidak pernah bermasalah,” ujarnya.
Dari pihak konsultan, M. Kodrat membongkar fakta: honor Rp 100 juta dibayar murni oleh PT Lombok Plaza, tanpa sentuhan uang negara sepeserpun. Ia juga memastikan RAB sah hanya Rp 6 miliar bukan Rp 12 miliar seperti dakwaan jaksa. Kontraktor, M. Mardi, memperkuat: RAB Rp 12 miliar itu hanyalah usulan tanpa legalitas, sehingga tidak sah.
Kuasa hukum Rosiady, Rofiq Ashari, tak ragu menyebut dakwaan ini “pincang” sejak awal. “Kalau korupsi itu merugikan negara. Di sini negara untung, proyek sukses, PAD naik, dan tidak ada uang negara keluar. Lalu apa yang dikorupsi?” tegasnya.
Dengan 19 saksi tanpa bukti aliran dana ke Rosiady, tuduhan ini ibarat tembok rapuh yang tinggal menunggu roboh. Publik pun bertanya: beranikah hakim memutus berdasarkan fakta, bukan asumsi?