banner 728x250
Hukrim  

Ketua KNPI Lombok Tengah Diciduk! Diduga Lakukan Penipuan Bermodus Pengacara Palsu

Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat. (Foto: Istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

Mataram – Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Lombok Tengah, Lalu Iqra Hafiddin, kini harus berhadapan dengan hukum. Ia ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB atas dugaan penipuan dan pemerasan senilai Rp 180 juta. Dengan modus menyamar sebagai pengacara, ia berhasil menipu korbannya dengan skenario perkara hukum fiktif.

Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Iya, Lalu Iqra ditangkap malam hari,” ujarnya pada Sabtu (8/3).

banner 325x300

Kasus ini bermula ketika korban berkonsultasi dengan pelaku pada 17 Januari 2025, mempercayainya sebagai seorang pengacara. Dengan akal liciknya, Lalu Iqra meyakinkan korban bahwa ada perkara hukum yang sedang ditangani oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB.

Tak curiga, korban pun menyerahkan sejumlah uang. Namun, tak berhenti di sana, pelaku justru semakin menekan korban dengan ancaman agar terus membayar lebih banyak. Hingga akhirnya kasus ini terungkap pada 7 Maret 2025, pelaku sudah meraup keuntungan sebesar Rp 180 juta.

Lebih parahnya lagi, dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga membuat surat panggilan palsu yang menyerupai dokumen resmi kepolisian. Surat tersebut kini menjadi salah satu barang bukti yang diamankan bersama sejumlah barang lainnya, seperti kartu advokat atas nama Lalu Iqra, stempel Ditreskrimum Polda NTB, surat undangan klarifikasi palsu tertanggal 23 Januari 2025, amplop cokelat, serta satu bendel surat kuasa law office.

Selain itu, polisi juga menyita barang-barang pribadi milik pelaku yang diduga hasil kejahatan, di antaranya MacBook Air, telepon genggam, kartu SIM, buku tabungan BCA, serta mobil Wuling merah metalik dengan nomor polisi DR 1858 SK.

Atas perbuatannya, Lalu Iqra Hafiddin resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan. “Tersangka telah ditahan,” tegas Kombes Pol Syarif.

Kasus ini menjadi perbincangan hangat, mengingat Lalu Iqra merupakan figur publik yang seharusnya menjadi panutan. Kini, kepolisian tengah mendalami kemungkinan adanya korban lain yang mengalami modus serupa.

banner 325x300