Mataram – Babak baru dalam skandal korupsi proyek Lombok City Center (LCC) kembali bergulir. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menetapkan mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama operasional (KSO) antara BUMD PT Tripat dan PT Bliss. Penetapan ini menambah daftar panjang nama yang terjerat dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 38 miliar.
“Baru saja, hari ini, Senin (24/2), kami telah menetapkan Zaini Arony sebagai tersangka yang diikuti dengan penahanan,” ujar Hasan Basri, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB.
Keputusan ini menambah catatan hitam dalam perjalanan hukum Zaini Arony. Sebelumnya, ia pernah dipenjara akibat kasus pemerasan terkait perizinan dan pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat pada 2010-2012. Kini, ia kembali harus menghadapi jeratan hukum atas dugaan keterlibatan dalam skandal korupsi proyek LCC yang seharusnya menjadi pusat bisnis dan perdagangan modern di NTB.
Proyek Ambisius yang Berujung Skandal
Lombok City Center (LCC) digagas sebagai ikon ekonomi baru di Lombok dengan konsep pusat perbelanjaan dan bisnis bertaraf internasional. Namun, sejak awal, proyek ini penuh kontroversi, mulai dari permasalahan pembiayaan hingga dugaan penyimpangan dalam kerja sama operasional.
Kejati NTB menemukan adanya pelanggaran dalam kesepakatan antara PT Tripat sebagai BUMD milik daerah dan PT Bliss sebagai mitra swasta. Proses kerja sama ini diduga tidak sesuai dengan aturan, sehingga menimbulkan kerugian negara yang sangat besar.
Sebelum Zaini Arony ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejati NTB lebih dulu menahan dua orang lainnya, yakni mantan Direktur PT Tripat, Lalu Azril Sopiandi, serta mantan Direktur PT Bliss, Isabel Tanihaha.
“Dengan bukti yang kami miliki, kami yakin bahwa tersangka memiliki peran dalam praktik yang menyebabkan kerugian negara dalam proyek ini,” kata Hasan Basri.
Dijerat Undang-Undang Tipikor, Ditahan di Rutan Praya
Zaini Arony kini resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Praya, Lombok Tengah, selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan penahanan ini, publik menanti langkah Kejati NTB dalam mengungkap aktor lain yang mungkin terlibat dalam skandal besar ini. Apakah akan ada nama-nama baru yang terseret dalam pusaran korupsi proyek LCC?