Mataram – Kasus tambang emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat, semakin memanas dengan adanya perbedaan pendapat antara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram. Isu utama yang menjadi sorotan adalah dugaan keterlibatan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China dalam aktivitas tambang emas tersebut.
Penjabat (Pj) Gubernur NTB, Hassanudin, dalam rapat Forkopimda menegaskan pentingnya penindakan terhadap tambang ilegal yang diduga melibatkan TKA. Ia memerintahkan semua instansi terkait untuk melakukan pendataan dan pengawasan ketat terhadap keberadaan TKA yang beroperasi di tambang emas Sekotong.
Namun, pernyataan mengejutkan datang dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB, I Gede Putu Aryadi, yang membantah adanya keterlibatan TKA dalam tambang ilegal tersebut. Menurutnya, tidak ada perusahaan di Sekotong yang menggunakan TKA, dan identitas TKA yang dimaksud masih belum jelas.