Di sisi lain, Imigrasi Kelas I TPI Mataram justru mengungkapkan bahwa terdapat 15 TKA asal China yang bekerja di tambang tersebut dengan izin tinggal yang sah. Pernyataan ini diungkapkan oleh Heri Sudiono, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, yang menegaskan bahwa semua TKA yang terlibat telah memenuhi persyaratan hukum.
Perbedaan pandangan ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat, terutama terkait transparansi dan koordinasi antarinstansi dalam menangani kasus tambang ilegal di NTB. Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan perbedaan ini dan mengembalikan kepercayaan publik.
Sementara itu, masyarakat Sekotong terus berharap agar pemerintah dapat segera memberikan solusi yang adil dan menguntungkan bagi mereka, terutama bagi para penambang rakyat yang merasa terpinggirkan oleh aktivitas tambang besar yang melibatkan pekerja asing.