Mataram – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi tambang pasir besi Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Selasa, membenarkan adanya pemeriksaan kedua tersangka tersebut.
“Iya, hari ini keduanya diperiksa kembali. Sifatnya pemeriksaan tambahan,” kata Efrien.
Pemeriksaan kedua tersangka itu berakhir sekitar pukul 17.00 Wita. Keduanya keluar dari Gedung Kejati NTB tanpa mengenakan rompi tahanan. Petugas mengawal keduanya yang mengenakan borgol di tangan.
Saat dimintai keterangan, kedua tersangka enggan memberikan komentar. Melainkan, mereka hanya menyatakan bahwa akan kooperatif dalam proses hukum yang kini sedang berjalan.
Dua tersangka dalam kasus ini berinisial ZA, mantan Kepala Dinas ESDM NTB dan RA, Kepala Cabang PT Anugrah Mitra Graha (AMG) untuk aktivitas penambangan pasir besi di Kabupaten Lombok Timur.