banner 728x250
Hukrim  

Imigrasi Mataram Berhasil Amankan Orang Asing Pelanggar Izin Tinggal

WNA asal Belanda diamankan oleh Inteldakim Imigrasi Kelas I TPI Mataram. (Foto: istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

Mataram – Salah seorang WNA Belanda berinisial H ditangkap Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Intel Dakim) Imigrasi Kelas I TPI Mataram. Pria 66 tahun itu ditangkap karena melanggar administrasi izin tinggal. “Iya, WNA ini diamankan karena melanggar administrasi keimigrasian,” ucap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Pungki Handoyo, Senin (20/3).

Pengungkapan WNA itu berkat kerja sama dengan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. WNA H diketahui bekerja di salah satu supermarket di Kota Mataram. “BAIS mengetahui itu saat H bongkar muat barang di tempatnya bekerja,” katanya.

banner 325x300

Berdasarkan penelusuran, H bertempat tinggal di wilayah Lombok Barat. Setelah berkoordinasi, H lalu dijemput di rumahnya. “Kemudian kami amankan di kantor. H kami amankan 16 Maret lalu,” bebernya.

Berdasarkan pemeriksaan, H sudah datang ke Indonesia sejak 1993. Awalnya tinggal di Bali, lalu menetap di Lombok sejak 2016. Selama tinggal di Indonesia, H menggunakan izin tinggal tetap (ITAP) bagi lansia. ITAP itu, berlaku hingga 10 September 2023. “Selama tinggal, H banyak melakukan pekerjaan, terakhir bekerja di supermarket sebagai karyawan biasa,” ujarnya.

Bekerja di supermarket sejak lima tahun lalu. Ia melamar sebagai karyawan biasa di supermarket itu menggunakan ITAP yang dimiliki. Akan tetapi, penggunaan ITAP-nya dinilai tidak sesuai peruntukan. “H terbukti melanggar peruntukan izin tinggal, harusnya mengantongi visa kerja,” katanya.

Rencananya, H akan dideportasi Selasa (21/3) ke Belanda. H disangkakan melanggar Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. “Saat ini masih diamankan,” tandasnya. (*)

banner 325x300