Pagu Rp2,65 Triliun Dipamerkan, Transparansi Jangan Disembunyikan! KPK Soroti Tender, Publik Menunggu Jawaban Pemprov NTB

Lombok Bicara.com Lombok Bicara.com Lombok Bicara.com
Ilustrasi pengawasan pengadaan pemerintah. Publik menanti keterbukaan siapa pemenang tender dan bagaimana uang rakyat dibelanjakan.

MATARAM – Pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan salah satu sektor dengan perputaran anggaran terbesar sekaligus memiliki risiko penyimpangan yang perlu diawasi secara ketat.

Di Nusa Tenggara Barat (NTB), nilai Rencana Umum Pengadaan (RUP) Pemerintah Provinsi NTB tahun anggaran 2026 tercatat sekitar Rp2,65 triliun. Nilai tersebut mencakup ribuan paket pengadaan yang tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).

Data dashboard SI-PATUH PBJ Pemprov NTB yang diperbarui pada 30 Oktober 2026 menunjukkan total RUP mencapai Rp2.656.023.488.083. Sementara nilai belanja pengadaan tercatat sekitar Rp2.496.765.031.513.

Dari sisi realisasi, dashboard mencatat sekitar Rp561,01 miliar atau 21,12 persen dari pagu pembanding. Angka ini merupakan data agregat pada sistem pemantauan, sehingga perlu dibaca sesuai kategori dan metode pencatatannya.

Besarnya anggaran tersebut menimbulkan pertanyaan penting: apakah seluruh proses pengadaan telah berjalan secara kompetitif, transparan, dan menghasilkan pekerjaan dengan kualitas sesuai kontrak?

Kasus Lombok Barat menjadi alarm serius

Perhatian terhadap pengadaan barang dan jasa semakin menguat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani dugaan korupsi pengadaan proyek di Kabupaten Lombok Barat.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Sudirman, serta Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani sebagai tersangka.

KPK menduga terdapat benturan kepentingan dalam pengadaan, pengondisian paket pekerjaan, penggunaan perusahaan lain sebagai penyedia atau praktik pinjam bendera, serta dugaan suap dan gratifikasi.

Nilai proyek yang diduga dikondisikan dalam perkara tersebut disebut mencapai sekitar Rp17,9 miliar.

Pada Agustus 2026, KPK juga memeriksa 21 saksi di NTB untuk mendalami mekanisme pengadaan, dugaan benturan kepentingan, serta prosedur operasional standar yang diduga tidak sepenuhnya dijalankan.

Perkara ini harus dipandang sebagai proses hukum yang sedang berjalan. Dugaan yang disampaikan penyidik bukan putusan bersalah terhadap semua pihak yang disebut.

Namun, kasus tersebut menjadi peringatan bahwa sistem pengadaan elektronik tidak otomatis menghilangkan risiko intervensi, konflik kepentingan, maupun pengaturan pemenang.

Skor integritas NTB perlu menjadi perhatian

KPK pada September 2026 menyampaikan bahwa skor Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemerintah Provinsi NTB tahun 2025 berada pada angka 64,93 dan masuk kategori rentan.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Maruli Tua, menyebut pengadaan barang dan jasa sebagai salah satu sektor yang memiliki kerawanan penyalahgunaan kewenangan.

KPK juga menyoroti perencanaan pembangunan, penganggaran, pokok-pokok pikiran DPRD, dan pengelolaan hibah.

Di sisi lain, dashboard SI-PATUH PBJ Pemprov NTB menampilkan nilai Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) 2025 sebesar 86,06 dengan kategori baik.

Dua indikator tersebut tidak boleh dicampuradukkan. ITKP mengukur tata kelola pengadaan, sedangkan SPI mengukur integritas penyelenggaraan pemerintahan melalui sejumlah dimensi. Keduanya memberikan gambaran berbeda dan sama-sama perlu diperhatikan.

Pemerintah tidak cukup hanya menunjukkan capaian administratif. Yang lebih penting adalah membuktikan bahwa proses pengadaan benar-benar bebas dari konflik kepentingan dan menghasilkan manfaat bagi masyarakat.

Tender terbuka belum tentu menjamin persaingan sehat

Dalam praktik pengadaan, masyarakat perlu memahami bahwa proses tender tidak hanya dinilai dari banyaknya perusahaan yang mendaftar.

Hal yang lebih mendasar adalah apakah persyaratan tender disusun secara wajar, apakah seluruh peserta memperoleh kesempatan yang sama, apakah evaluasi dilakukan secara objektif, dan apakah pemenang benar-benar memiliki kemampuan melaksanakan pekerjaan.

Persyaratan yang terlalu spesifik tanpa dasar teknis yang kuat dapat mempersempit persaingan. Begitu pula dugaan kebocoran informasi, konflik kepentingan, dan pengondisian pemenang harus menjadi perhatian aparat pengawasan.

Karena itu, Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Pokja Pemilihan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Inspektorat memiliki tanggung jawab penting untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai aturan.

Jangan berhenti pada pengumuman pemenang

Setelah tender selesai, pengawasan justru harus berlanjut pada pelaksanaan kontrak.

Masyarakat perlu mengetahui apakah pekerjaan sesuai spesifikasi, apakah volume yang dibayar sesuai hasil di lapangan, apakah ada perubahan kontrak, dan apakah pekerjaan diselesaikan tepat waktu.

Proyek jalan, gedung sekolah, rumah sakit, irigasi, hingga fasilitas publik lainnya tidak boleh hanya terlihat selesai secara administratif.

Jika pekerjaan tidak sesuai spesifikasi atau kualitasnya buruk, masyarakat yang paling dirugikan karena fasilitas tersebut menggunakan uang publik.

Pemerintah juga perlu membuka informasi kontrak, progres fisik, berita acara serah terima, serta hasil pengawasan sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan keterbukaan informasi.

Lombok Bicara: Buka data pengadaan, perkuat pengawasan, lindungi uang rakyat

Media Lombok Bicara memandang bahwa besarnya nilai pengadaan Pemprov NTB harus diimbangi dengan keterbukaan informasi yang mudah diakses masyarakat.

Biro PBJ perlu membuka daftar paket strategis, nilai pagu dan kontrak, jumlah peserta tender, pemenang, alasan evaluasi, serta status pelaksanaan pekerjaan.

Inspektorat juga perlu menjelaskan bagaimana mekanisme pengawasan dilakukan terhadap paket bernilai besar maupun paket yang memiliki indikasi risiko.

DPRD harus menjalankan fungsi pengawasan secara objektif, sementara masyarakat dan media perlu memperoleh ruang untuk memantau proyek yang dibiayai dari APBD.

Pengadaan yang transparan bukan hanya soal mengikuti prosedur. Tujuan akhirnya adalah memastikan uang rakyat menghasilkan barang, jasa, dan infrastruktur yang benar-benar dibutuhkan.

Dengan nilai pengadaan triliunan rupiah, publik tidak boleh hanya menjadi penonton ketika proses tender berlangsung. Masyarakat berhak mengetahui ke mana uang daerah dibelanjakan dan siapa yang bertanggung jawab atas hasilnya

Tutup