Nama Relawan Ambulans Terseret Isu Pungli di Lombok Utara, Yayasan Endri’s Indonesia Desak Hak Jawab dan Koreksi Pemberitaan

Lombok Bicara.com Lombok Bicara.com Lombok Bicara.com
Pelayanan ambulans desa merupakan bagian dari pengabdian kemanusiaan. Polemik dugaan pungutan biaya perjalanan di Lombok Utara menjadi pengingat pentingnya transparansi pelayanan dan verifikasi informasi sebelum sebuah tuduhan dipublikasikan. (Foto: istimewa)

LOMBOK UTARA – Dugaan pungutan liar dalam pelayanan ambulans desa di Kabupaten Lombok Utara (KLU) tidak hanya memunculkan polemik mengenai biaya perjalanan pasien. Persoalan ini kini berkembang menjadi perdebatan mengenai akurasi informasi, proses verifikasi jurnalistik, hingga perlindungan terhadap nama baik seseorang.

Pihak Yayasan Endri’s Indonesia melalui Koordinator Wilayahnya, Zulfan, secara terbuka menyampaikan keberatan atas pemberitaan yang menyebut sopir ambulans desa diduga meminta uang sebesar Rp3,5 juta untuk mengantar pasien menuju Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP).

Zulfan menilai informasi tersebut perlu diluruskan karena berdasarkan hasil konfirmasi internal yayasan kepada sopir bersangkutan, angka yang menjadi sumber polemik diduga telah disalahartikan.

Menurut penjelasannya, istilah 3,5 trip yang disampaikan sopir ambulans berkaitan dengan kebutuhan bahan bakar kendaraan untuk perjalanan dari Bayan menuju RSUP, bukan permintaan pembayaran sebesar Rp3,5 juta.

Klarifikasi ini menjadi penting karena sebuah tuduhan yang menyangkut integritas relawan pelayanan kesehatan dapat berdampak panjang, bahkan ketika persoalan dasarnya belum sepenuhnya terungkap.

Ketika Informasi Belum Utuh Telanjur Membentuk Opini

Dalam dunia jurnalistik, pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran harus dibangun melalui proses verifikasi yang memadai. Apalagi ketika informasi tersebut menyangkut tuduhan pungutan liar yang berpotensi mencederai reputasi seseorang.

Persoalannya bukan semata-mata apakah suatu informasi layak diberitakan atau tidak. Kepentingan publik untuk mengetahui dugaan penyimpangan tentu harus dilindungi.

Namun, kepentingan publik juga menuntut agar informasi yang disampaikan tidak kehilangan konteks, terutama ketika terdapat perbedaan penafsiran antara pihak yang menyampaikan pernyataan dan pihak yang kemudian menjadi objek pemberitaan.

Dalam kasus ambulans desa ini, perbedaan makna antara angka 3,5 yang disebut berkaitan dengan kebutuhan BBM dan dugaan nominal Rp3,5 juta menjadi bagian yang harus diuji secara terbuka.

Apakah pewarta memperoleh penjelasan secara lengkap? Apakah percakapan berlangsung dalam konteks pembahasan biaya operasional atau kebutuhan bahan bakar? Apakah terdapat bukti transaksi maupun keterangan dari keluarga pasien?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar publik tidak hanya memperoleh satu sisi informasi.

Zulfan Ungkap Komunikasi dengan Pemimpin Redaksi

Zulfan mengungkapkan bahwa dirinya telah menghubungi Pemimpin Redaksi Post Kota NTB, Babe Amin, untuk membicarakan polemik pemberitaan tersebut.

Dalam komunikasi itu, menurut Zulfan, pihak redaksi menyampaikan bahwa kontributor telah diminta melakukan konfirmasi kepada kepala desa. Namun, karena tidak mendapatkan tanggapan hingga berita diterbitkan, pemberitaan tetap dipublikasikan.

Keterangan Zulfan tersebut membuka ruang bagi penjelasan lebih lanjut dari pihak redaksi.

Sebab, dalam perkara yang menyangkut dugaan pungli oleh seorang sopir ambulans, konfirmasi kepada kepala desa saja belum tentu cukup untuk menjawab seluruh substansi persoalan.

Keterangan sopir yang bersangkutan, keluarga pasien, pengelola ambulans, serta pihak yayasan menjadi bagian penting dalam membangun gambaran peristiwa secara menyeluruh.

Dengan demikian, verifikasi tidak semestinya berhenti pada satu sumber ketika masih terdapat pihak-pihak lain yang secara langsung mengetahui peristiwa tersebut.

Hak Jawab Bukan Sekadar Formalitas

Atas polemik yang berkembang, Yayasan Endri’s Indonesia berharap media yang bersangkutan memberikan ruang hak jawab, melakukan klarifikasi, serta mempertimbangkan koreksi terhadap informasi apabila terbukti tidak sesuai dengan fakta.

Permintaan tersebut bukan sekadar persoalan membela nama baik seorang relawan. Lebih jauh, ini menyangkut prinsip keberimbangan dan tanggung jawab media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Dalam praktik jurnalistik, hak jawab dan hak koreksi merupakan instrumen penting untuk memastikan pihak yang dirugikan memperoleh kesempatan menyampaikan penjelasan.

Prinsip tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta mekanisme penyelesaian pengaduan melalui Dewan Pers.

Artinya, ketika terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, penyelesaian seharusnya ditempuh melalui mekanisme yang tersedia, dengan tetap membuka ruang bagi publik untuk mengetahui fakta yang sebenarnya.

Jangan Sampai Relawan Kehilangan Kepercayaan Publik

Zulfan menambahkan, sopir ambulans yang menjadi sorotan merupakan relawan Yayasan Endri’s Indonesia yang telah bergabung sejak 2018.

Menurutnya, pemberitaan yang membentuk persepsi negatif tanpa penjelasan yang utuh berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap relawan yang selama ini terlibat dalam pelayanan kemanusiaan.

Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh individu yang bersangkutan, tetapi juga dapat merembet kepada kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan ambulans desa.

Di sisi lain, masyarakat tetap memiliki hak untuk mempertanyakan transparansi biaya operasional ambulans, termasuk kepastian apakah terdapat tarif resmi, bagaimana mekanisme pembiayaan BBM, serta siapa yang bertanggung jawab menanggung kebutuhan operasional perjalanan pasien.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut justru perlu dijawab oleh pemerintah desa, pengelola ambulans, dan pihak terkait agar tidak muncul polemik serupa di kemudian hari.

Transparansi biaya dan kejelasan mekanisme pelayanan merupakan kebutuhan mendasar, baik untuk melindungi masyarakat pengguna layanan maupun relawan yang menjalankannya.

Semua Pihak Perlu Membuka Fakta

Zulfan mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan dan menyebarluaskan informasi yang belum diperiksa kebenarannya.

Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan potongan percakapan, tangkapan layar, maupun konten visual berbasis kecerdasan buatan tanpa pemeriksaan menyeluruh dapat memunculkan persepsi yang keliru.

“Kami berharap semua pihak melakukan cross-check terlebih dahulu sebelum memublikasikan ataupun membagikan informasi. Jangan sampai informasi yang belum jelas kebenarannya justru menjadi fitnah dan merugikan orang lain,” ujarnya.

Kini, publik menunggu kejelasan dari seluruh pihak yang terlibat. Pihak yayasan telah menyampaikan bantahan dan penjelasannya. Media yang menerbitkan pemberitaan juga memiliki kesempatan untuk menyampaikan proses verifikasi serta dasar informasi yang digunakan.

Yang tidak kalah penting, pemerintah desa dan pengelola layanan ambulans diharapkan memberikan penjelasan mengenai mekanisme pembiayaan operasional ambulans agar persoalan ini tidak berhenti sebagai polemik pemberitaan semata.

Sebab, dalam pelayanan kemanusiaan, kepercayaan masyarakat merupakan modal yang harus dijaga. Namun, kepercayaan itu hanya dapat tumbuh apabila pelayanan berjalan transparan, informasi disampaikan secara akurat, dan setiap dugaan penyimpangan diperiksa berdasarkan bukti.

Pada akhirnya, yang dibutuhkan masyarakat bukan saling tuding, melainkan kejelasan fakta. Hak publik untuk memperoleh informasi harus berjalan beriringan dengan hak setiap orang untuk mendapatkan pemberitaan yang adil dan berimbang.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak terkait.

Tutup