Kamis, 15 Januari 2026 | 19.30 WITA
Hukrim  

Kasus Pembunuhan Anggota Polri Masuki Babak Baru, Jaksa Tahan Istri Korban dan Empat Kerabatnya

Para tersangka pembunuhan Brigadir Esco Paska Rely digiring petugas usai pelimpahan tahap II, mengenakan baju tahanan dan tangan terborgol. (Foto: Istimewa)

Mataram – Proses hukum kasus pembunuhan Brigadir Esco Paska Rely resmi memasuki fase penuntutan. Lima tersangka, termasuk istri korban sendiri, kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan jaksa setelah penyidik menyerahkan berkas dan barang bukti dalam pelimpahan tahap II.

Pelimpahan yang berlangsung Selasa pagi itu menjadi penanda bahwa seluruh unsur pidana telah dinilai lengkap. Kepala Kejaksaan Negeri Mataram menyebut, penyerahan dilakukan sekitar pukul 10.30 WITA dan langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lanjutan oleh jaksa.

Lima tersangka yang kini resmi berstatus tahanan kejaksaan adalah RS selaku istri korban, SHS, NHN, PU, dan DR. Perkara ini menyita perhatian publik lantaran hampir seluruh tersangka memiliki hubungan darah atau kedekatan keluarga dengan tersangka utama.

Penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan erat dengan rangkaian peristiwa pembunuhan, mulai dari kendaraan bermotor, alat komunikasi, hingga dokumen pribadi berupa buku nikah korban dan tersangka.

Keputusan penahanan dilakukan setelah jaksa mempertimbangkan aspek objektif dan subjektif, termasuk ancaman pidana, peran masing-masing tersangka, serta kekhawatiran menghilangkan barang bukti. Selama 20 hari ke depan, para tersangka akan ditahan di dua lokasi berbeda sesuai ketentuan.

Dalam konstruksi hukum perkara ini, RS dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga hingga pasal pembunuhan. Sementara empat tersangka lainnya didakwa sebagai pihak yang turut serta atau membantu terjadinya tindak pidana.

Jaksa menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan. “Penegakan hukum harus berjalan objektif, tanpa intervensi, demi rasa keadilan bagi korban dan masyarakat,” tegas pihak kejaksaan.