Kamis, 15 Januari 2026 | 19.38 WITA
Hukrim  

MXGP Samota: Lahan Rp44 Miliar Membengkak Jadi Rp52 Miliar, Ali BD Dipanggil Lagi

Mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan meninggalkan Gedung Kejati NTB usai pemeriksaan tambahan sebagai saksi dalam kasus dugaan kelebihan pembayaran lahan Sirkuit MXGP Samota, Selasa (13/1/2026). (Foto: Istimewa)

Mataram – Upaya mengurai benang kusut dugaan korupsi pembelian lahan Sirkuit MXGP Samota, Sumbawa, terus dilakukan aparat penegak hukum. Mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan, kembali duduk di hadapan penyidik Kejaksaan Tinggi NTB, Selasa (13/1/2026).

Pemeriksaan ini menjadi sinyal bahwa Kejati NTB belum menutup ruang pengembangan perkara. Meski sudah menetapkan dua tersangka, penyidik masih menggali peran pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan kelebihan pembayaran lahan seluas 70 hektare tersebut.

Kuasa hukum Ali BD, Basri Mulyani, menyebut kliennya hanya dimintai keterangan tambahan. Ia kembali menegaskan posisi Ali BD yang sejak awal menyetujui hasil appraisal pertama dengan nilai Rp44 miliar.

“Appraisal ulang itu bukan atas permintaan kami. Ada pihak lain yang mengajukan keberatan, sehingga dilakukan penilaian ulang,” kata Basri.

Namun appraisal ulang justru menjadi titik krusial perkara. Dari sinilah muncul angka kerugian negara sebesar Rp6,7 miliar berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NTB, akibat perbedaan nilai lahan yang akhirnya dibayarkan dari APBD Kabupaten Sumbawa sebesar Rp52 miliar.

Ali BD menegaskan tidak ada niat untuk memperkaya diri atau merugikan keuangan negara. Bahkan, ia secara terbuka menyatakan siap mengembalikan kelebihan pembayaran jika terbukti ada kesalahan. “Negara tidak boleh dirugikan. Kalau ada yang salah, harus diperbaiki,” ucapnya.

Di sisi lain, Kejati NTB memastikan proses hukum berjalan objektif. Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputra, menyatakan pemeriksaan saksi, termasuk Ali BD, bertujuan memperkuat konstruksi perkara.

Dalam kasus ini, dua tersangka telah dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP baru, yakni Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023. Mereka adalah mantan Kepala BPN Sumbawa berinisial SBHN dan penilai KJPP berinisial MJ.

Asisten Pidsus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. “Kami masih mendalami peran pihak-pihak lain. Prinsip kami jelas, hukum ditegakkan dan kerugian negara harus dipulihkan,” tegasnya.