Lombok Barat – Kasus dugaan penipuan bermodus proyek pembangunan Dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) senilai Rp1,2 miliar kini memasuki babak penting. Kepolisian memastikan bahwa proyek yang dijanjikan kepada korban tidak pernah ada, sementara indikasi penerimaan uang oleh pihak terlapor telah ditemukan dalam proses penyelidikan.
Kapolsek Kediri, Iptu Pulung Anggara Satria Putra, menegaskan bahwa perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan mendalam guna memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi sebelum ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Membuat terang suatu perkara itu harus lebih terang daripada cahaya itu sendiri. Karena itu penyelidikan kami lakukan secara menyeluruh,” ujar Iptu Pulung Anggara, Sabtu (20/12/2025).
Polisi: Proyek MBG Tidak Ada, Uang Diakui Pernah Diterima
Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap saksi-saksi dan pihak terlapor, polisi menyimpulkan bahwa proyek pembangunan dapur MBG yang dijanjikan tidak pernah ada.
“Dari keterangan saksi-saksi maupun terlapor, proyek pembangunan MBG itu memang tidak ada. Bahkan diakui sempat ada penerimaan uang, namun sampai korban melapor proyek tersebut tidak pernah terwujud,” tegas Kapolsek.
Fakta inilah yang kemudian melatarbelakangi adanya kesepakatan awal antara pihak-pihak terkait untuk mengembalikan uang korban, meski hingga kini tidak pernah direalisasikan.
Saksi Sulit Dilacak, Penyelidikan Tidak Bisa Dipaksakan
Kapolsek menjelaskan, salah satu kendala nonteknis dalam penyelidikan adalah sulitnya melacak keberadaan sejumlah saksi.
“Ada saksi-saksi yang tempat tinggalnya jauh, bahkan ada yang sampai sekarang alamat rumahnya tidak diketahui. Yang ada hanya nomor HP. Ini yang membuat penyelidikan membutuhkan effort ekstra,” ungkapnya.
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa sekitar 4–5 orang saksi, termasuk pelapor dan terlapor. Namun penyidik menilai pemeriksaan belum bisa dihentikan karena masih ada saksi penting yang harus dihadirkan.
“Kalau saksi tidak lengkap dan kami paksakan, nanti berkas bisa ditolak jaksa. Yang repot kami sendiri. Jadi semua harus betul-betul lengkap,” katanya.
Indikasi Pidana Mengarah ke Penipuan dan Penggelapan
Meski belum naik ke tahap penyidikan, Kapolsek menegaskan bahwa indikasi pidana sudah ditemukan, mengingat adanya korban, penerimaan uang, serta proyek yang tidak pernah ada.
Secara hukum, perkara ini berpotensi menjerat pihak terlapor dengan:
- Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yakni perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan rangkaian kebohongan.
- Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yakni menguasai barang atau uang yang bukan miliknya secara melawan hukum.
“Indikasi pidana ada, alat bukti sudah mulai ditemukan. Tapi kami belum bisa menyatakan ini sudah penyidikan, karena saat ini masih tahap penyelidikan,” jelas Kapolsek.
Restorative Justice Terbuka, Keputusan di Tangan Pelapor
Kapolsek juga menegaskan bahwa Polsek Kediri tidak menutup ruang penyelesaian secara damai, selama itu sesuai hukum dan mendapat persetujuan korban.
“Kalau kedua belah pihak punya niat berdamai dengan mengembalikan uang, kami akan membuka jalan. Tapi itu semua kembali ke pelapor. Polisi tidak bisa memaksakan,” ujarnya.
Imbauan Kapolsek: Waspadai Proyek Bernilai Besar yang Tidak Jelas
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Kediri menyampaikan imbauan tegas kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur proyek bernilai besar tanpa dasar hukum dan kepastian yang jelas.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran proyek besar. Pastikan legalitasnya jelas, lokasinya nyata, ada dokumen resmi, dan tidak mudah diminta menyerahkan uang di awal. Jangan sampai niat berusaha justru berujung kerugian,” tegasnya.
Ia juga meminta masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan indikasi penipuan agar tidak menimbulkan korban baru.
Korban Tetap Menunggu Kepastian Hukum
Seperti diberitakan sebelumnya, korban dalam kasus ini mengaku mengalami kerugian hingga Rp210 juta, terdiri dari dana proyek Rp175 juta dan biaya operasional sekitar Rp35 juta. Hingga kini, dana tersebut belum dikembalikan sepeser pun.
Sementara itu, pihak yang disebut menerima dana, Hariyanto selaku Ketua Yayasan Agniya Pagutan Timur, belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui telepon dan pesan WhatsApp oleh media.
Polisi memastikan proses hukum tidak berhenti dan akan terus berjalan hingga perkara benar-benar terang.





